SAMARINDA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali melakukan upaya pemberantasan narkotika pada Selasa malam, 1 Juli 2025 pukul 20.30 WITA.
Tim opsnal mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu di kawasan permukiman padat Jl. Sejati Gg. Kasah 4, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Pelaku berinisial NI (25), warga setempat, diciduk aparat saat berada di dalam kamar sebuah bangsalan.
Baca Juga: Gaji Tak Cukup Jadi Buruh Bangunan, Lelaki Balikpapan Terpaksa Edarkan Sabu
Saat penggerebekan berlangsung, tersangka tertangkap tangan menggenggam satu klip plastik berisi lima poket sabu dengan berat total 1,26 gram brutto.
Baca Juga: Edarkan Ratusan Gram Mariyuana, Polresta Samarinda Tangkap Dua Tersangka
Tim kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut di lokasi yang sama dan menemukan enam poket sabu lain seberat 1,63 gram brutto yang disembunyikan di dalam lemari.
Petugas juga menyita barang bukti pendukung lainnya, termasuk plastik klip kosong, alat takar sabu, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka dalam aktivitas ilegalnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo menyampaikan penghargaan atas keberhasilan operasi ini.
"Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Samarinda," ucap Bambang.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika. Kepada masyarakat, kami juga mengimbau agar terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkoba," sambungnya.
Kini, NI telah diamankan di Mapolresta Samarinda bersama seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)