Payload Logo
Pencemaran Sungai

Tumpahan CPO diduga berasal dari PT Kruing Jaya Lestari cemari Sangai Mahakam di Melak, Kabupaten Kubar. (Dok: Katakaltim/Jantro)

CPO PT Kruing Diduga Cemari Sungai Mahakam, Ikan Banyak Mati, DLH Kubar Tunggu Hasil Laboratorium

Penulis: Jantro | Editor: Agung
19 Agustus 2026

KUBAR — Tumpahan crude palm oil (CPO) yang diduga dari aktivitas PT Kruing Lestari Jaya mencemari Sungai Mahakam di Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Peristiwa itu sempat menggegerkan warga sekitar. Pasalnya, tumpahan CPO diduga menyebabkan ikan mati di Sungai Mahakam.

Pencemaran Sungai

Bahkan, ikan di keramba milik warga banyak yang mati mendadak. Warga juga sempat khawatir beraktivitas di Sungai Mahakam Melak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubar, Robertus Bandarsyah mengatakan, pihaknya telah melakukan inspeksi ke lokasi untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran tersebut.

Tumpahan CPO yang mencemari Sungai Mahakam diduga berasal dari terminal khusus (tersus) PT Kruing Lestari Jaya di Royok, Kecamatan Barong Tongkok.

Sampel yang terindikasi pencemaran sudah dibawa ke laboratorium terakreditasi di Samarinda pada 14 Agustus 2026.

“Tim DLH sudah melakukan inspeksi dengan pihak perusahaan PT Kruing Lestari Jaya. Hasilnya akan diketahui setelah 14 hari penyerahan sampel,” ujar Bandarsyah dikonfirmasi Katakaltim, Selasa 18 Agustus 2026.

Lanjutnya, terhadap dampak dan indikasi pencemaran, termasuk matinya ikan di keramba, telah dicek dan didata bersama pihak PT Kruing Lestari Jaya.

“Sudah dari lapangan, pihak perusahaan akan berkoordinasi dengan pemilik keramba untuk penggantian kerugian,” terangnya.

Dijelaskan mantan Kadisdikbud Kubar itu, PT Kruing Lestari Jaya diduga mencemari Sungai Mahakam pada 11 Agustus 2026.

Setelah mendapat laporan dari warga, pihak perusahaan menurunkan tim pembersih tumpahan CPO pada 12 Agustus 2026.

“Selama 7 hari berturut-turut PT Kruing membersihkan tumpahan CPO di Sungai Mahakam. Artinya harus sampai bersih,” paparnya.

Bandarsyah menambahkan, DLH akan memberikan sanksi kepada PT Kruing Lestari Jaya setelah hasil uji laboratorium keluar.

Sanksi itu akan diberikan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang ditemukan. (Jantro)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025