Samarinda — Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda ungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula, pelapor dan saksi melakukan penyelidikan di Jl. Kadrie Oneng (tepatnya di pinggir jalan).
Baca Juga: Bejat !! Anak Jadi Korban Hasrat Tak Terbendung Seorang Ayah di Samarinda, 10 Tahun Lakukan Inses
Sekitar pukul 23.00 wita, pelapor dan saksi mencurigai 1 unit kendaraan R4 merk Nissan Livina yang sedang terpakir di pinggir jalan, setelah itu pelapor dan saksi melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan menemukan 1 orang laki laki yang mengaku berinisial nama AS.
Usai dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkusan gula kopi merk torabika pada genggaman tangan sebelah kiri terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut, Senin (19/8).
“Adapun barang yang saat ini tengah diamankan berupa 1 poket Narkotika jenis sabu seberat 1,24 Gram,” ucapnya.
Selain itu 1 bungkusan gula kopi merk torabika. 1 unit HP merk Vivo warna biru. 1 unit kendaraan R4 merk Nissan Livina warna hitam. (*)