Payload Logo
l-225320251125190844634.jpg
Dilihat 378 kali

Konferensi Pers kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan jaringan antar provinsi di Polresta Samarinda, Selasa (11/11/2025) (Dok: Ali/katakaltim)|

Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sita 7 Kilogram Sabu-sabu, Pengendali dari Lapas Parepare

Penulis: Ali | Editor: Agu
11 November 2025

SAMARINDA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menambah catatan baru dalam pemberantasan peredaran narkotika di Kota Tepian.

Sepanjang Oktober 2025, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 25 tersangka.

"Dari hasil itu, kami mengamankan 25 tersangka, terdiri dari 21 laki-laki dan 4 perempuan," ujar Hendri saat menggelar konferensi pers di Polresta Samarinda, Selasa (11/11/2025).

Barang bukti yang disita selama Oktober antara lain 7.219,97 gram sabu, 994 butir ekstasi, 1.000 butir pil LL, uang tunai Rp4,5 juta, 18 unit handphone, serta 12 unit kendaraan roda dua.

Dari seluruh pengungkapan itu, ada satu kasus menonjol karena melibatkan jaringan lintas provinsi dengan total barang bukti mencapai 7,1 kilogram sabu.

Menurut Kapolresta Samarinda, Kombespol Hendri Umar,, pengungkapan ini berawal dari perintah dua narapidana di Lapas Parepare berinisial H dan A yang diduga menjadi pengendali jaringan.

Mereka memerintahkan seseorang berinisial AR untuk mengambil sabu seberat 10 kilogram di Samarinda.

Namun, karena kondisi kesehatan, AR menyuruh dua rekannya, AL dan E (yang kini masih DPO), untuk mengambil barang tersebut.

"Dua orang dari Makassar itu kemudian berkoordinasi dengan seorang perempuan di Samarinda berinisial EM untuk mengambil barang di sebuah guest house berinisial M. Di tempat itu, mereka mengambil 10 kilogram sabu dari salah satu kamar," jelas Hendri.

Setelah berhasil mengambil barang haram tersebut, AL dan E datang ke Samarinda dan bertemu dengan EM.

Mereka kemudian memindahkan sabu itu ke rumah perempuan lain berinisial N, di kawasan Jalan DI Panjaitan, untuk dibagi menjadi dua bagian, 7 kilogram diserahkan ke rumah M, dan 3 kilogram dikembalikan ke guest house untuk diambil kurir lain.

Namun upaya tersebut berhasil digagalkan setelah tim opsnal Satres Narkoba memantau pergerakan para pelaku.

"Pada 26 Oktober, petugas kami menangkap tiga orang yakni AL, ER, dan AR di Jalan DI Panjaitan Gang 1A. Dari hasil interogasi, kami menemukan satu kilogram sabu di rumah N," kata Hendri.

Penelusuran berlanjut hingga ke rumah pacar N di kawasan Lambung Mangkurat, dilokasi itu ditemukan 6 kilogram sabu lainnya, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 7.100 gram.

"Dari pengungkapan ini, kami amankan empat orang tersangka: AL, ER, AR, dan N. Salah satunya, AL, diketahui dalam kondisi hamil. Kami juga masih memburu satu tersangka berinisial E yang berstatus DPO," ungkap Hendri.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap dua narapidana di Lapas Parepare yang diduga menjadi otak jaringan ini.

"Keterangan dari dua orang di Lapas Parepare masih berbelit-belit. Penyidik kini fokus pada scientific investigation terhadap alat komunikasi yang digunakan para pelaku," tambah Hendri.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi para pelaku yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Pasal 114 ayat (2) berlaku bagi pengedar, sedangkan Pasal 112 ayat (2) untuk pemakai dengan barang bukti di atas 5 gram. Sementara Pasal 132 ayat (1) terkait permufakatan jahat antar pelaku," tegas Hendri.

Sementara itu, pengakuan dari salah satu tersangka yang berperan sebagai kurir (ER) saat ditanyai, mengaku tidak mengetahui jika dirinya sedang mengambil sabu.

"Teman, dia minta tolong bilang ambilkan koper, saya sumpah nggak tau," ucapnya sambil tersedu-sedu.

Ditanya soal upah, Ia mengaku tidak mendapatkan upah dan hanya diberikan uang transportasi untuk mengambil barang tersebut.

"Dikasih uang 200 ribu untuk uang ongkos gojek, sisanya 150 ribu untuk saya," terangnya. (Ali)