BALIKPAPAN — Ditreskob Polda Kaltim musnahkan barang bukti sabu sebanyak 488,9 gram dan 157 butir pil ekstasi.
Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan kasus narkoba jaringan di Kota Samarinda.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka berinisial A pada Sabtu 4 Februari 2025 di kawasan Samarinda Ilir.
Dari tangan A, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 193,96 gram sabu, 157 butir pil ekstasi, serta uang tunai Rp10 juta.
“Pelaku A sering menaruh atau meninggalkan barang bukti di berbagai lokasi. Namun aksinya tertangkap polisi,” ucap Musliadi saat konferensi pers, Kamis 5 Februari 2026.
Dia menambahkan, tersangka lain Z, turut diamankan lantaran mendatangi A saat A sedang diperiksa. Tapi, dari tersangka Z tidak ditemukan barang bukti sabu.
“Dari tersangka Z polisi hanya menemukan bukti keterlibatannya membantu A mengedarkan sabu,” terangnya.
Setelah pengembangan kasus, polisi menangkap tersangka AY di kawasan Sungai Kunjang.
Dari AY ditemukan bukti 3 paket sabu dengan total berat 52,76 gram dan uang tunai Rp1,2 juta yang disimpannya dalam bekas minuman.
AY mengaku, apa yang dilakukannya atas perintah pelaku S, dengan imbalan sebesar Rp 500 ribu sekali jalan.
“Kami mengejar tersangka S dan menangkapnya di sebuah bengkel di kawasan Sungai Kunjang dengan barang bukti sabu sebanyak 196,21 gram,” jelasnya.
Pengembangan kasus terus dilakukan, petugas kembali mengejar tersangka lainnya, dan berhasil mengamankan pelaku AP dan T.
“Pelaku AP dan T ditangkap di Samarinda Ulu, dengan barang bukti sabu sebanyak 90,23 gram,” terangnya.
Selanjutnya, seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Makopolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
Hingga akhirnya setelah mendapat ketetapan hukum, barang bukti tersebut dimusnahkan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun dan maksimal seumur hidup,” tutupnya. (Hlm)