KUKAR — Polsek Samboja ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (9/9) lalu.
Tersangka yang diamankan adalah GP (23), ia ditangkap setelah kedapatan memiliki dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram.
Baca Juga: Polres Kukar Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 5 Bungkus Sabu-sabu
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, uang tunai sebesar Rp450 ribu, dan struk ATM.
Kapolsek Samboja, IPTU Sarlendra Satria Yudha, menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Petugas langsung menuju TKP dan menemukan tersangka yang berperilaku mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus sabu yang diakui sebagai milik tersangka,” jelasnya.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Samboja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Sarlendra menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika dan berharap kerja sama dari masyarakat dalam memberikan informasi,” tandasnya. (*)