KUKAR — Tindak pidana kasus pencurian kembali diungkap oleh Polsek Sangasanga. Pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di areal PT KFI, Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara ini dilakukan pada Selasa (31/12/2024).
MAR (25), karyawan PT KFI, tertangkap tangan oleh petugas keamanan saat membawa kabel listrik tembaga sepanjang 150 meter.
Dari pengakuan pelaku, ia bersama rekannya, TO yang kini masih DPO telah mencuri kabel listrik di Gudang Logistik PT KFI sebanyak dua kali sebelumnya.
Baca Juga: Polsek Kota Bangun Amankan Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Modus operandi pelaku adalah dengan melepas baut dan membongkar dinding seng gudang.
Barang hasil curian kemudian disembunyikan di semak-semak sebelum diambil untuk dipindahkan.
Akibat kejadian ini, PT KFI mengalami kerugian senilai Rp 7,1 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Sangasanga langsung bergerak dan menangkap MAR pada Rabu (1/1/2025), sekitar pukul 00.30 WITA. Sementara itu, rekan pelaku, TO berhasil melarikan diri.
Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah, mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sangasanga,” tegasnya.
Saat ini, tersangka MAR bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Sangasanga untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pencarian terhadap TO masih berlangsung. (*)