Dibaca
25
kali
Kepala Adat Keliwai Ibu Monikaligit, saat melakukan pertemuan bersama warga di Kantor Petinggi Adat Keliwai. (Dok: Hadi/katakaltim)

PT BDL Babat Habis 77 Pohon Sakral di Kampung Keliwai Kubar, Kepala Adat Murka!

Penulis : Hadi
 | Editor : Agu
8 June 2025
Font +
Font -

KUBAR — Masyarakat adat di Keliwai, Kecamatan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengecam tindakan Perusahaan Borneo Damai Lestari (PT BDL).

Pasalnya, PT BDL sebagai perusahaan yang bergerak di bidang budidaya tanaman kelapa sawit itu, dituding membabat habis 77 pohon adat, yang disebut warga Kubar sebagai pohon Banggeris.

Komunitas adat marah lantaran pohon yang ditebang itu dianggap sakral bagi masyarakat Suku Dayak.

Baca Juga: Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kubar Agus Suppriyanto (dok: hadi/katakaltim.com)Berikut 4 Kasus Korupsi yang Ditangani Kejari Kubar pada Tahun 2024

Tidak hanya itu, pohon Banggeris yang menghasilkan madu juga menjadi kebutuhan yang tak tergantikan. Serta menjadi sumber penghasilan bagi mereka.

Baca Juga: Masyarakat adat Kampung Keliwai, Kecamatan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat (dok: Hadi/katakaltim)PT BDL Mangkir saat Dipanggil Masyarakat Adat Keliwai, Kepala Adat akan Turunkan Massa


"Perusahaan tindak menghargai adat yang berada di kampung. Dan sebagai kepala adat sangat marah dengan tindakan tersebut. Seperti tidak menghargai adat-adat yang sudah ada sejak dahulu," ucap Kepala Adat Keliwai, Monikaligit, kepada katakaltim, Kamis 5 Juni 2025.

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Lebih jauh, perusahaan tersebut dinilai sangat nakal. Sebab menyeret nama Kepala Adat Keliwai dalam melancarkan aksi penebangan pohon sakral melalui pemalsuan tanda tangan Kepala Adat Keliwai.

"Mereka membawa nama saya dan juga memalsukan tanda tangan, sedangkan secara faktanya sama sekali saya tidak pernah memberikan izin. Apalagi sampai menanda tangani perizinan itu," tegasnya.

Kepala adat juga akan menuntut dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Sebab telah mencoreng namanya sebagai kepala Adat.

"Saya telah dirugikan dan ini merusak nama baik sebagai Kepala Adat, mereka juga tidak pernah melakukan izin baik secara lisan maupun tulisan, dan saya akan memberikan sanksi adat serta menuntut secara hukum," pungkasnya.

Tanggapan Perusahaan

Sebelumnya, kuasa hukum warga, Ongkian Pindi Aldo melayangkan surat somasi kepada pihak perusahaan pada 14 Mei 2025 lalu.

Perusahaan pun memberikan tanggapan ihwal masalah ini. Humas PT BDL, Forman Lubis, mengaku telah menanggapi somasi tersebut secara formal.

“Perihal yang ditanyakan, seluruhnya sudah kami jawab melalui surat balasan dari pengacara masyarakat,” ucap Forman kepada katakaltim, Minggu 8 Juni 2025.

Adapun isi surat tanggapan tersebut berisi 4 poin, antara lain:

1. Bahwa PT. Borneo Damai Lestari adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Budidaya Tanaman Kelapa sawit yang beromisili di Kabupaten Kutai barat yang telah mendapat izin sebagaimana ketentuan regulasi yang berlaku di Negara Indonesia

2. Bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan berupa pembukaan lahan yang berada di dalam Izin, terlebih dahulu PT. Borneo Damai Lestari telah berkoordinasi dengan Pihak Perwakilan Masyarakat melalui Pemerintah Desa yang berada di dalam izin HGU PT. Borneo Darmai Lestari.

3. Bahwa PT. Borneo Damai Lestari telah melakukan pembebasan lahan dengan cara ganti rugi kepada Pemilik maupun pemegang hak kelola sebagaimana Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli/Ganti Rugi Tanah, Surat Pernyataan Penguasaan/Kepemilikan Hak Atas Tanah (SPPHAT), Surat Pernyataan Penyerahan Lahan Serta Tanam-tumbuh dan Bagunan, Surat Persetujuan Keluarga/Ahli Waris, Surat Pernyataan Tidak Melakukan Gugatan /Tuntutan dalam bentuk apapun, Peta Lokasi Lahan, dan lampiran lainnya yang dimuat menjadi 1 (satu) berkas pembebasan lahan.

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12.2018 Tanggal 26 Desember 2018, Pohon Benggeris (Koompasia excelsa) tidak termasuk tumbuhan dilindungi, namun demikian PT Borneo Damai Sejati menghormati hukum adat yang berlaku telah melaksanakan ritual adat berupa Melas Hutan yang melibatkan perwakilan Masyarakat Adat dan Pemerintah Desa, selain itu PT Borneo Damai Lestari telah mendapat pernyataan dari Pemerintah Setempat yakni sebagai berikut:

Pertama, Surat Pernyataan Nomor: 140/170/Pem/KLW-LI/XII/2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Kecamatan Long Iram Kantor Kepala Kampung Keliwai tertanggal 27 Desember 2024;

Kedua, Surat Pernyataan Nomor: 140/059/Pem -Des/----/2024, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Kecamatan Long Iram Kantor Kepala Kampung Ujoh Halang tertanggal 27 Desember 2024;

Ketiga, Surat Pernyataan Nomor: 140/215/Pem----/2024, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Kecamatan Long Iram Kantor Kepala Kampung Long Daliq tertanggal 27 Desember 2024;

Keempat, bahwa kegiatan Pembukaan Lahan yang dilakukan oleh PT. Borneo Damai lestari yang berada dalam izin HGU telah sesuai dengan aturan berupa administrasi perizinan atau lagalitas untuk menjalankan kegiatan usahannya begitupun dari segi aspek Hukum Adat. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >