KUBAR — Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar), Nanang Adriani, menyampaikan Nota Penjelasan Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kubar, Rabu 04 Maret 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kubar, Ridwai didampingi Wakil Ketua I, Agustinus dan Wakil Ketua II, Sepe. Turut hadir perwakilan Forkopimda Kubar dan Pimpinan OPD Lingkungan Pemkab Kubar.
Dalam penyampaiannya, Nanang menegaskan bahwa pengajuan tujuh Raperda merupakan bagian dari percepatan pembangunan daerah sesuai visi-misi 2025–2029.
Raperda tentang Kampung Budaya diajukan untuk melestarikan dan mempromosikan adat, tradisi, seni, bahasa, hingga kuliner sebagai identitas lokal sekaligus potensi wisata.
Raperda tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan 2025–2050 disiapkan sebagai pedoman pengendalian pertumbuhan penduduk, peningkatan kualitas SDM, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta penciptaan lapangan kerja.
Ranperda tentang Pelestarian Adat Istiadat melalui Penguatan Kelembagaan Adat bertujuan memperkuat peran lembaga adat dari tingkat kampung hingga kabupaten dalam menjaga nilai budaya dan menyelesaikan konflik sosial.
Raperda tentang Izin Membuka Tanah Negara diharapkan memberi kepastian hukum penggunaan lahan serta mencegah konflik pertanahan.
Raperda tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Bongan mengusulkan perpindahan dari Kampung Muara Kedang ke Kampung Jambuk karena dinilai lebih strategis dan lebih aman dari risiko banjir.
Raperda tentang Penetapan Nama Kampung/Kelurahan dan Kecamatan diajukan untuk memperbaiki kekeliruan penulisan nama wilayah sesuai ketentuan administrasi terbaru.
Sedangkan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ditujukan untuk meningkatkan iklim investasi, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Di akhir penyampaian, Nanang menegaskan jika terdapat Raperda dengan materi yang sama antara pemerintah dan DPRD, maka pembahasannya mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Jantro)













