KUTIM — Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bekerja sama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kutim menggelar layanan terpadu sidang isbat nikah, bagi pasangan yang menikah sirih atau belum memiliki buku nikah yang resmi dikeluarkan negara, Kamis 30 Oktober 2025.
Mewakili Kepala Dinas Disdukcapil Kutim, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Syarief, mengatakan kegiatan ini merupakan jemput bola untuk memudahkan masyarakat melakukan pengurusan pernikahan.
"Karena kalau mengurus sindang ke Sangatta itu kan jauh, biaya mahal. memakan waktu, sedangkan ini kita fasilitasi semua pembiayaannya dibayarkan oleh pemerintah," jelasnya.
Terdapat 3 daerah di Kecamatan Teluk Pandan yang menjadi pusat kegiatan ini, antara lain Desa Martadinata (Kampung Sidrap), Desa Danau Redan, dan Kantor Camat Teluk Pandan.
Total pendaftar dari 3 wilayah tersebut mencapai 87 pasangan. Dari total itu, ada 27 pasangan yang berasal dari Kampung Sidrap, Desa Martadinata.
Syarif menyebut, tidak semua pasangan yang mendaftar di Dusun Sidrap memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP) Kutim.
Sebagaimana diketahui, di Kampung Sidrap sebelumnya terjadi polemik tapal batas, juga polemik identitas warga, yang ber-KTP Bontang.
Karenanya, khusus untuk pasangan Desa Martadinata, pemerintah masih memberikan dispensasi dalam proses verifikasi untuk pengurusan perpindahan penduduk bagi yang belum beridentitas Kutim.
"Pengadilan Agama bisa memberikan afirmasi dari surat keterangan desa bahwa yang bersangkutan tinggal di wilayah Desa Martadinata, sambil berproses (mengurus perpindahan domisili),” ucapnya.
Pasalnya kata dia, pernikahan tersebut akan dicatatkan di KUA wilayah Kecamatan Teluk Pandan. "Jika buku nikah dan penerbitan dokumen penduduk dia ingin diterbitkan di Kutim, maka wajib mengurus perbaikan alamatnya menjadi warga Kutim," tandasnya
Syarif menyebut, agenda yang dilakukan pihaknya itu baru tahapan verifikasi sebelum dilakukan sidang.
"Proses selanjutnya setelah sidang putusan nantinya pihak KUA akan menerbitkan buku nikahnya, jika memang permohonan isbatnya itu disetujui hakim. Nah, setelah buku nikah terbit, kami dari Dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukannya. Perubahan status perkawinan di kartu keluarga dan Untuk Akte Kelahirannya itu pengesahan anak," jelas Syarif.
Sementara untuk sidang isbat, diagendakan 1-2 minggu setelah verifikasi dilakukan.
"Semoga hasil atau verifikasi kegiatan ini menghasilkan pasangan-pasangan yang nanti bisa dilanjutkan pada proses sidang ya, sidang isbat," pungkasnya. (Cca)







