Payload Logo
Unmul

Rapat internal Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman (dok: PusHAM-MT)

PusHAM-MT Unmul Soroti Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim Jelang Aksi 21 April

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agung
20 April 2026

SAMARINDA — Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman menyoroti pemasangan kawat berduri di Kantor Gubernur Kaltim menjelang aksi unjuk rasa pada 21 April 2026.

Ketua PusHAM-MT Unmul, Musthafa, menilai langkah tersebut sebagai respons yang berlebihan terhadap rencana penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat.

Ia menyebut pendekatan keamanan yang cenderung represif secara simbolik berpotensi menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan warga.

“Alih-alih menciptakan rasa aman, pemasangan kawat berduri justru dapat membangun persepsi bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman, bukan sebagai bagian sah dari demokrasi,” ucapnya dalam keterangan pers, Senin 20 April 2026.

Hak Berpendapat Dijamin Konstitusi

PusHAM-MT menegaskan l kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh berbagai regulasi.

Di antaranya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan perlindungan terhadap hak tersebut.

Dalam perspektif HAM, negara tidak hanya berkewajiban menghormati, tetapi juga melindungi dan memenuhi hak warga negara.

Karena itu, pendekatan pengamanan yang dinilai intimidatif dapat dianggap sebagai pembatasan yang tidak proporsional jika tidak didasarkan pada ancaman nyata.

Dorong Pendekatan Dialogis

PusHAM-MT mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya lebih mengedepankan dialog dibandingkan membangun penghalang fisik.

Demokrasi yang sehat, menurut mereka, tercermin dari kemampuan pemerintah mendengar dan merespons kritik secara terbuka.

Dalam pernyataannya, PusHAM-MT menyampaikan tiga poin utama: Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara; Negara wajib menjamin keamanan aksi tanpa tindakan intimidatif; Pemerintah daerah perlu mengedepankan pendekatan dialogis dan partisipatif.

Mereka juga mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim untuk meninjau kembali langkah pengamanan yang dinilai berpotensi mencederai prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.

“Demikian rilis ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen akademik dalam mengawal nilai-nilai konstitusi dan hak asasi manusia di Kalimantan Timur,” pungkasnya. (Caca)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025