BONTANG — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Seorang pria berinisial R (30), warga Lok Tunggul, Bontang Lestari, diringkus polisi saat membawa sabu seberat 1 Kilogram.
Penangkapan di jalan poros Bontang–Samarinda pada Senin 15 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WITA.
Selain sabu yang ditaksir bernilai Rp1,5 Miliar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Kronologi dan Barang Bukti
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, dalam konferensi pers yang digelar Selasa 23 Desember 2025, mengungkapkan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi jelang pergantian tahun.
"Indikasinya ada permintaan konsumen untuk kebutuhan malam tahun baru," ujar AKBP Widho di hadapan awak media.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita 1 Kg Sabu (bungkus besar). 50 butir ekstasi (2 bungkus plastik) senilai Rp35 juta. Satu unit ponsel Samsung biru.
“Dan saru unit motor Honda Vario merah tanpa plat nomor yang digunakan tersangka,” beber Kapolres.
Modus Sistem Jejak dan Upah Kurir
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku bekerja sebagai kurir dengan sistem sel terputus atau sistem jejak.
Modus ini sengaja digunakan agar antar pelaku tidak saling mengenal satu sama lain guna memutus rantai informasi jika tertangkap.
Untuk perannya ini, R dijanjikan upah total sebesar Rp10 Juta.
Namun, pembayaran secara bertahap untuk memastikan barang sampai ke titik tujuan.
"Awalnya baru dibayar Rp2 juta sebagai uang muka. Sisanya yang Rp8 juta dijanjikan akan dilunasi jika barang sudah sampai di lokasi tujuan," jelas Kapolres.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, tersangka R kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bontang.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan besar di balik pasokan barang haram tersebut. (Agu)









