Dibaca
1,483
kali
Polres Bontang gelar konferensi pers pengungkapan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawa umur (aset: katakaltim)

Polres Bontang Amankan Pelaku Rudapaksa 2 Anak di Bawah Umur, AKBP Alex Frestian Minta Warga Laporkan Jika Ada Kejadian Serupa

Penulis : Sandi
 | Editor : Agu
25 July 2024
Font +
Font -

BontangPolres Bontang gelar konferensi pers pengungkapan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis (25/7).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing membeberkan anggota sudah mengamankan pria berinisial AS (63) sejak Mei 2024.

AKBP Alex mengungkapkan kronologi dan motif dari aksi sang kakek asal Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan itu.

Baca Juga: Polres Bontang gelar konferensi pers di Mako Polres Bontang terkait penangkapan pencuri, Senin 13 Januari 2025 (dok: yub/katakaltim)Polres Bontang Tangkap Pencuri Motor, Tersangka Sudah 5 Kali Masuk Bui

Dia mengatakan tersangka cukup dekat dengan kedua korban. Karena kedua korban kerap bermain di sekitar rumah tersangka.

Baca Juga: Distribusi logistik pilkada Bontang berlangsung di halaman kantor KPU Bontang. (aset: yub/katakaltim.com)Polres Bontang Hadiri Distribusi Logistik Serentak, Kapolres Harap Pilkda Damai

Tersangka juga suka memberikan uang kepada korban. Saat korban bermain, tersangka lalu mengajak korban.

Setelah diajak masuk ke dalam rumah, tersangka memulai aksi bejatnya itu.

"Kemudian tersangka membujuknya masuk ke dalam rumah, sehingga terjadi lah perlakuan cabul tersebut," bebernya.

Diketahui tersangka sudah memangsa 2 orang. Korban pertama usia 7 tahun dan korban kedua berusia 9 tahun.

Atas perbuatanya itu, para korban melaporkan kepada orang tuanya. Saat ini korban tengah diberi perlindungan psikologis.

Untuk itu, AKBP Alex menghimbau masyarakat Bontang agar berhati-hati meninggalkan anak di rumah dan mawaskan diri.

Dia pun meminta apabila ada kejadian serupa, jangan segan-segan untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib.

"Jika ada kejadian serupa segera melaporkan ke kami," tegas AKBP Alex.

Kini tersangka diamankan Mapolres Bontang, dikenakan, Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman paling minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >