Payload Logo
Bontang

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam. (dok: katakaltim)

Rustam Tegaskan BK Bagian Tak Terpisahkan dari Kota Bontang, Minta Lembaga Adat Dilibatkan dalam Setiap Kebijaka

Penulis: irw | Editor: Hilman
3 Juni 2026

BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menegaskan bahwa keberadaan Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala kini memiliki dasar hukum yang kuat setelah diakui secara resmi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 100.3.3.3/560/DSPM/2025 tentang Pengakuan Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Bontang yang membahas pembangunan lahan parkir, retribusi daerah, serta pemberdayaan Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala, Selasa (2/6/2026) di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang.

Rustam mengungkapkan, perjuangan pengakuan lembaga adat tersebut bukan hal baru. DPRD Kota Bontang telah mendorong pemberdayaan dan pembinaan lembaga adat sejak tahun 2021 melalui berbagai rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bontang.

“Pada tahun 2021 teman-teman DPRD sudah membuat rekomendasi terkait pemberdayaan dan pembinaan lembaga adat. Alhamdulillah hari ini sudah ada Perwali yang secara resmi mengakui Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala sebagai lembaga adat di Kota Bontang,” ujarnya.

Menurut Rustam, dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala berfungsi sebagai wadah pelestarian, pengembangan, dan pembinaan adat istiadat, tradisi, serta nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Kutai Bontang Kuala. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memberikan fasilitas, pembinaan, dan dukungan terhadap keberlangsungan lembaga adat tersebut.

Ia menekankan bahwa lembaga adat bukan sekadar simbol budaya, melainkan mitra sejajar pemerintah dalam menjaga identitas daerah dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

“Lembaga adat adalah mitra pemerintah. Sudah ada pengakuan resmi, sehingga keberadaannya tidak bisa lagi dikesampingkan. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut Bontang Kuala harus melibatkan lembaga adat dan tokoh masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Rustam juga meluruskan berbagai pandangan yang berkembang terkait status wilayah Bontang Kuala. Ia menegaskan bahwa Bontang Kuala merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kota Bontang.

“Jangan sampai ada multitafsir. Bontang Kuala adalah bagian dari Kota Bontang. Pemerintah terus membangun wilayah ini melalui berbagai program dan infrastruktur dengan anggaran yang tidak sedikit. Jadi tidak ada alasan untuk memisahkan Bontang Kuala dari identitas Kota Bontang,” katanya.

Ia bahkan mencontohkan berbagai layanan pemerintah, mulai dari pendidikan, pemadam kebakaran, lingkungan hidup hingga pembangunan infrastruktur yang selama ini terus diberikan kepada masyarakat Bontang Kuala.

Selain itu, Rustam meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar melibatkan lembaga adat, kelompok sadar wisata (Pokdarwis), serta tokoh masyarakat dalam setiap program yang dijalankan di kawasan Bontang Kuala, termasuk yang berkaitan dengan pembangunan, retribusi daerah, hingga pengelolaan potensi wisata.

“Kalau ada kegiatan pemerintah di Bontang Kuala, libatkan lembaga adat, Pokdarwis, dan masyarakat setempat. Dengan begitu komunikasi berjalan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ucapnya.

Rustam menambahkan, pengakuan terhadap Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala menjadi momentum penting untuk memperkuat pelestarian budaya lokal sekaligus memastikan masyarakat adat memiliki ruang dalam proses pengambilan kebijakan publik.

“Sekarang sudah ada Perwali. Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala telah menjadi bagian penting dari pembangunan daerah. Ke depan, kami berharap setiap kebijakan publik yang menyangkut Bontang Kuala wajib melibatkan mereka,” pungkasnya.(Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025