NUNUKAN — Prajurit Satuan Tugas Pengamanan Perbatasaan RI-Malaysia, Yonarmed 11 Kostrad dari Pos Labang gagalkan upaya penyelundupan barang ilegal melalui sebuah pengintaian yang dipimpin Danpos Serka Lely Oktavianto, Sabtu (31/08/2024) dini hari.
Barang ilegal itu berupa 48 kaleng Miras merk Huster, 12 botol Miras merk R&b Likeur, 20 kotak kosmetik pemutih wajah, 1 bungkus obat kuat merk Tanduk Rusa, dan 3 slop rokok merk Era asal Malaysia. Ditemukan tepatnya di ujung Desa Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Kabupaten Nunukan.
Dalam operasi, tim Satgas amankan sejumlah barang bukti yang diduga akan diselundupkan ke Indonesia melalui perbatasan.
Barang-barang tersebut ditemukan di lokasi yang diduga menjadi titik transit sebelum disebarkan.
Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menegaskan operasi ini merupakan langkah awal mencegah peredaran barang ilegal di Kabupaten Nunukan, khususnya di perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan preventif untuk memastikan bahwa perbatasan kita aman dari segala bentuk aktivitas ilegal," ucapnya.
Dia juga menekankan pentingnya melacak dan menangkap sindikat yang terlibat dalam peredaran barang-barang ilegal tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua jaringan pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Terpisah, Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto membenarkan keberhasilan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad tersebut.
“Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo, sangat mengapresiasi keberhasilan penggagalan penyelundupan Miras dan kosmetik ilegal oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad," ungkap Kapendam. (*)