BALIKPAPAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan musnahkan lebih dari 1.500 botol minuman beralkohol (minol) berbagai merek serta 52 unit mesin pom mini hasil penindakan selama satu tahun terakhir.
Sebelum seluruh barang bukti dihancurkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), pemusnahan simbolis dilakukan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, didampingi Kepala Satpol PP Boedi Liliyono bersama Forkopimda Kota Balikpapan, Rabu 24 Desember 2025.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliyono, mengatakan barang-barang tersebut merupakan hasil akumulasi penertiban sejak awal 2025.
“Total minuman beralkohol yang dimusnahkan sekitar 1.500 botol lebih, dengan berbagai jenis. Untuk pom mini ada 52 unit, sebagian juga merupakan limpahan dari kejaksaan dan kepolisian,” ujar Boedi.
Pemusnahan dengan cara menuangkan seluruh minuman beralkohol, kemudian menghancurkan botol dan mesin pom mini di TPA agar tidak digunakan kembali.
Ia menegaskan, para pelanggar telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan, mulai dari denda administratif hingga pemusnahan barang bukti.
“Sanksinya sudah jelas, ada yang dikenakan denda, ada juga yang langsung dimusnahkan. Kami mengimbau pelaku usaha agar mengikuti aturan. Kalau sesuai peraturan dan perizinan, tentu tidak akan kami tindak,” tegasnya.
Menurut Boedi, penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum serta Perda khusus yang mengatur peredaran minuman beralkohol.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menyatakan penertiban ini bentuk komitmen pemerintah menegakkan peraturan.
“Hari ini kita melaksanakan penegakan perda terkait penggunaan pom mini dan penjualan minuman beralkohol yang dilarang. Pom mini ini risikonya tinggi karena tidak dilengkapi sistem pengamanan kebakaran,” kata Bagus.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Balikpapan tidak akan mentolerir penjualan BBM menggunakan pom mini ilegal.
“Kami berharap bagi yang masih memiliki pom mini, agar dimusnahkan sendiri. Pemerintah tidak memberikan toleransi untuk penjualan BBM dengan pom mini yang tidak sesuai aturan,” ujarnya. (Han)










