KUKAR — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kaltim menggeledah dan menyita barang bukti di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026).
Penggeledahan dilakukan di kantor Disdikbud Kukar yang berlokasi di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ihwal pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru ASN serta insentif guru non-ASN pada Disdikbud Kukar untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Selain di kantor Disdikbud Kukar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltim juga menggeledah sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang tengah ditangani.
“Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Langkah tersebut juga bertujuan memenuhi kebutuhan pembuktian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bersamaan dengan proses penggeledahan, penyidik Kejati Kaltim juga memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kukar.
Hingga saat ini, Kejati Kaltim masih terus mendalami perkara tersebut. Belum ada keterangan mengenai penetapan tersangka, sementara penyidik fokus mengumpulkan alat bukti dan mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. (Agung)












