BALIKPAPAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan akan tertibkan penjual BBM eceran. Kegiatan ini dilaksanakan rutin minimal sebulan sekali.
Langkah juga supaya mengurangi risiko kebakaran akibat penjualan BBM yang tidak sesuai standar.
Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim mengatakan, razia penjual BBM eceran ini akan dilakukan secara bertahap, menyasar lokasi-lokasi strategis.
“Saat ini kita fokus kawasan Jalan Protokol, setelah itu di kawasan Perumahan,” ucapnya kepada awak media, Senin 21 Juli 2025.
Banyaknya penjual BBM Eceran di kawasan Perumahan yang padat penduduk, maka penting dilakukan razia di kawasan permukiman.
"Kalau di daerah protokol sudah berkurang, kami akan menyasar penjual BBM eceran di kawasan perumahan. Kami konsisten menertibkan karena ini membahayakan, rawan kebakaran," jelasnya.
Izmir menegaskan, pihaknya selama ini tidak henti-hentinya mengimbau warga tentang bahaya penjualan BBM eceran tersebut, melalui berbagai cara.
"Kami sering ingatkan lewat sosmed, juga minta lurah dan camat menyampaikan saat Rakor RT. Ini penting agar masyarakat paham," tukasnya.
Kata dia, penjualan BBM eceran wajib mengikuti Peraturan Daerah (Perda) dan surat Ederan (SE) Walikota Balikpapan yang berlaku.
Salah satu syaratnya adalah penggunaan mesin pom mini dengan spesifikasi yang baik dan memiliki dokumen resmi.
“Mesin harus memiliki SHKPT, sumber BBM harus jelas, dan pencegahan kebakaran harus ada. Apar minimal 25 kilogram khusus pom harus tersedia. Izin usaha juga harus lengkap," pungkasnya.
Satpol PP mengaku tidak serta-merta menutup penjual pom mini, melainkan melakukan pembinaan sebelumnya.
“Kalau sudah berizin, kita bina. Tapi kalau ada tambahan usaha baru tanpa izin OSS, itu yang kami tindak,” tutupnya. (*)







