Payload Logo
PPU

Kegiatan inspeksi mendadak ke dinas PU PPU. (Dok: Prokopim PPU)

Wabup PPU Sidak Dinas PU, Disiplin ASN Jadi Perhatian

Penulis: Berby | Editor: Hilman
4 September 2026

PENAJAM — Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Waris Muin kembali menyoroti kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).

Kali ini, perhatian tersebut disampaikan saat dirinya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten PPU.

Kunjungan itu dilakukan untuk melihat secara langsung tingkat kehadiran sekaligus memastikan aktivitas pelayanan dan pekerjaan di lingkungan perangkat daerah tetap berjalan.

Dalam sidak tersebut, Abdul Waris tidak hanya mengecek kehadiran pegawai. Ia juga memberikan arahan kepada jajaran pimpinan Dinas PU terkait tanggung jawab dalam membangun budaya kerja yang disiplin.

Menurutnya, kedisiplinan aparatur merupakan salah satu fondasi pelayanan pemerintahan.

“Kehadiran pegawai di kantor harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan,” ujar Waris, Jumat (4/9).

Waris secara khusus meminta para pimpinan perangkat daerah tidak hanya memberikan instruksi kepada bawahannya, tetapi juga menunjukkan contoh melalui perilaku sehari-hari.

“Jangan sampai pimpinan justru menjadi contoh yang tidak baik bagi anggotanya. Pimpinan harus memberikan keteladanan, terutama dalam hal disiplin dan kehadiran,” tegasnya.

Ia menilai persoalan disiplin ASN tidak semata-mata dapat diukur dari absensi. Lebih jauh, aparatur harus memiliki komitmen menyelesaikan pekerjaan dan memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara optimal.

Karena itu, pimpinan OPD diminta aktif melakukan pembinaan terhadap pegawai masing-masing.

Evaluasi kedisiplinan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika berlangsung sidak.

Pemkab PPU akan terus melakukan pemantauan terhadap kehadiran dan kinerja aparatur di sejumlah perangkat daerah.

Langkah tersebut diarahkan untuk membangun lingkungan kerja yang lebih profesional sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.

“Sidak ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab ASN tidak berhenti pada kewajiban hadir di kantor,” pungkasnya.

Kehadiran harus berujung pada kinerja, sebab masyarakat menjadi pihak yang langsung merasakan dampak dari disiplin atau tidaknya aparatur pemerintah. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025