BONTANG - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bontang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersangka dilakukan di Hotel Surya Raya, Jalan KS Tubun No.5 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Tersangka yang ditangkap adalah A (23), warga Jalan DR Soetomo RT 07, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 10,52 gram.
Kemudian beberapa barang lainnya seperti timbangan digital, rokok bekas pakai, dompet, korek api gas, sendok sedotan, pipet kaca, dan bong/alat hisap sabu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Polairud AKP Fahrudi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi yang diduga narkotika jenis sabu di Hotel Surya Raya.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satpolairud Polres Bontang melakukan pengeledahan di kamar hotel dan menemukan tersangka beserta barang bukti.
"Sementara nginap di hotel diduga transaksi sabu dan akhirnya kami amankan," ucapnya Kamis 6 Februari 2025.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Satpolairud Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Ayb)