Payload Logo
Advokat Publik

Advokat Publik, hadiri sidang di PTUN Samarinda sebagai pihak penggugat terkait pembentukan SK TAGUPP Kaltim yang dinilai bermasalah, Kamis (16/7/2026) (Dok: Deni/katakaltim)

Sidang Gugatan TAGUPP Berlanjut, Baru 10 dari 47 Anggota Nyatakan Sikap

Penulis: Deni Rahman | Editor: Agung
17 Juli 2026

KALTIM — Sidang gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Agenda sidang masih di tahap pemeriksaan persiapan. Fokus pada sikap anggota Tim Ahli Gunernur terkait keikutsertaan sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Dyah Lestari, mengungkapkan Gubernur Kaltim sebagai tergugat dalam persidangan diwakili dua kuasa hukum.

“Sidang hari ini tergugat atau Gubernur Kaltim diwakilkan 2 orang kuasa hukum,” ucap Dyah, pada Kamis (16/7/2026).

Dalam sidang tersebut, 8 anggota Tim Ahli Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) hadir menyampaikan sikapnya.

Majelis hakim, kata Dyah, meminta kejelasan posisi mereka berdasarkan ketentuan hukum.

“Majelis hakim menanyakan sikap mereka berdasarkan Pasal 83, apakah ingin masuk sebagai pihak intervensi atau tidak,” bebernya.

Sebelum menyampaikan sikap, majelis hakim lebih dulu memeriksa identitas para anggota TAGUPP yang hadir.

Dyah menyoroti adanya salah satu anggota TAGUPP yang tak membawa identitas fisik dalam persidangan.

“Ada anggota TAGUPP yang tidak mampu menunjukkan identitas diri, kok ada orang yang keluar rumah tanpa identitas sama sekali,” kata Dyah.

Dari total 8 anggota yang hadir, 5 orang menyatakan bersedia menjadi pihak intervensi, sementara 3 lainnya memilih tidak terlibat dalam perkara tersebut.

“Dari delapan orang yang hadir, lima orang menyatakan ingin menjadi pihak intervensi. Sementara tiga lainnya memilih tidak bergabung dalam perkara ini,” jelasnya.

Tiga anggota yang menolak bergabung yakni Ahmad Zaini, Zain Taufik Nur Rahman, dan Rino Tirtana.

Adapun lima anggota yang siap menjadi pihak intervensi adalah Rusmadi Wongso, Rusman Ya’qub, Andi Asran Siri, Decky Samuel, dan Fajar Abdillah.

Dyah menyebut, dari total 47 anggota TAGUPP, baru 10 orang yang telah menyampaikan sikap di persidangan.

“Artinya masih ada 37 anggota yang belum menyatakan sikap dan hakim membuka ruang bagi mereka apabila ingin bergabung sebagai pihak intervensi,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan status Hijrah Mas’ud yang disebut masih tercatat sebagai bagian dari TAGUPP.

“Hijrah Mas'ud masih sebagai wakil ketua 1, katanya sudah di keluarkan?,” ucap Dyah.

Selain itu, Dyah turut menyoroti minimnya kehadiran anggota TAGUPP dalam persidangan tersebut.

“Undangan dikirim ke seluruh anggota TAGUPP tapi yang datang minggu lalu 3 orang dan Minggu ini 8 orang, sisanya ke mana?,” tanya dia.

Dyah menambahkan, Majelis hakim telah memberi kesempatan ke anggota TAGUPP lainnya menentukan sikap dan mengajukan diri sebagai pihak intervensi pada sidang berikutnya. (Deni)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025