Payload Logo
Samarinda

Dyah Lestari, Perwakilan Advokat Publik Kaltim, tanggapi isu pengunduran diri TAGUPP Kaltim, pada Rabu (13/5/2026) (Dok: Deni/katakaltim)

Advokat Respons Isu Pengunduran Diri TAGUPP Kaltim

Penulis: Deni Rahman | Editor: Agung
14 Mei 2026

KALTIM — Isu mundurnya sejumlah anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TAGUPP Kaltim menuai sorotan dari kalangan advokat publik.

Perwakilan advokat, Dyah Lestari Wahyuningtyas, menegaskan setiap pengunduran diri anggota TAGUPP semestinya ikut mekanisme Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2025.

“Kita bicara mekanisme. Kalau ada yang mengundurkan diri, apakah sudah ada keputusan gubernur atau belum,” ucap Dyah, Rabu (13/5/2026) di Samarinda.

Dyah mengaku belum mendapatkan data pasti terkait jumlah anggota yang telah mengundurkan diri. Pasalnya, informasi yang beredar di publik masih simpang siur.

“Ada yang bilang lima orang, ada yang bilang delapan sampai 10 orang,” tukasnya.

Ia menekankan perubahan komposisi anggota TAGUPP tidak dapat dilakukan secara informal tanpa dasar hukum yang jelas.

Mengacu pada Pergub Nomor 58 Tahun 2025, pemberhentian anggota tim ahli harus ditetapkan melalui keputusan gubernur.

“Kalau berdasarkan aturan, harus ada keputusan gubernur. Tidak bisa hanya lisan,” jelasnya.

Selain itu, Dyah menilai setiap perubahan susunan anggota juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik, disertai pembaruan SK gubernur sebagai bentuk transparansi. “Itu mekanismenya diatur dalam pergub,” tandasnya.

Menurutnya, pengunduran diri tidak cukup hanya disampaikan secara lisan tanpa dokumen resmi.

Transparansi perubahan anggota itu penting agar masyarakat tahu pihak-pihak yang masih aktif menjalankan tugas dalam TAGUPP. (Deni)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025