Payload Logo
Advokat Publik Kaltim

Konferensi Pers Advokat Publik Kaltim menggugat keberadaan Tim Ahli Gubernur Kaltim (dok: Deni/katakaltim)

SK Pembentukan Tim Ahli Gubernur Kaltim Resmi Digugat ke PTUN

Penulis: Deni Ra | Editor: Agung
12 Juni 2026

SAMARINDA — Polemik pembentukan Tim Ahli Gubernur Kaltim untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) kini bergeser ke ranah hukum.

Sejumlah Advokat Publik Kaltim resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kamis (11/6/2026).

Gugatan tersebut menyasar Keputusan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun diberlakukan sejak 2 Januari 2026.

Perwakilan Advokat Publik, Dyah Lestari, menerangkan langkah hukum diambil setelah semua prosedur administratif dinyatakan lengkap.

Sebagaimana hal itu diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Kita sudah masuk ke tahap gugatan ke PTUN karena syarat formal secara administrasi sudah terpenuhi," ucap Dyah dalam konferensi pers di Samarinda, Kamis (11/6/2026).

Dalam perkara ini, pihak penggugat hanya mencantumkan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, sebagai pihak tergugat.

Objek gugatan adalah pembatalan SK Gubernur tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur yang berjumlah 47 orang.

Menurut Dyah, pembentukan TAGUPP perlu diuji secara hukum karena berpotensi menimbulkan masalah tata kelola pemerintahan.

Salah satu yang disorotnya, kemungkinan tumpang tindih kewenangan antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan TAGUPP.

Mereka menilai, pembentukan TAGUPP terlalu gemuk, dengan total 47 orang tergabung di dalamnya.

"Apakah tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara OPD dan Tim Ahli Gubernur yang jumlahnya bahkan lebih banyak?,” cecar Dyah.

Selain itu, mereka juga singgung anggaran Tim Ahli tersebut. Dalam materi gugatan, total alokasi untuk TAGUPP pada APBD 2026 mencapai sekitar Rp10,78 miliar.

Rinciannya, Rp8,34 miliar untuk honorarium dan kegiatan, serta Rp2,44 miliar untuk perjalanan dinas.

"Pertanyaannya, apa tidak membebani APBD dengan anggaran sebesar itu? Dan apa tolok ukur yang digunakan untuk menetapkan besaran honorarium tersebut?," cecarnya lagi.

Tidak hanya itu, Advokat Publik juga menanyakan pemberlakuan surut dalam keputusan Gubernur tersebut.

"Kenapa harus berlaku surut? Apa urgensinya? Itu juga menjadi salah satu poin yang kami ajukan dalam gugatan," tambahnya.

Dyah menyebut dokumen gugatan telah diunggah ke sistem PTUN Samarinda, meski nomor perkara belum diterbitkan.

"Belum ada nomor registrasi. Biasanya beberapa hari setelah masuk baru keluar nomor perkara," tuturnya.

Melalui gugatan ini, Advokat Publik berharap proses sidang memberi kepastian hukum ihwal keberadaan TAGUPP yang selama ini memicu perdebatan publik.

"Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang menggunakan APBD memiliki dasar hukum yang kuat dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," pungkasnya. (Deni)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025