SAMARINDA — Sidang perkara dugaan kasus korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional atau DBON Kaltim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu 18 Februari 2026.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Agus Hari Kesuma, Hendrich Juk Abeth menilai keterangan sejumlah saksi tidak selaras dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Susanta itu menghadirkan tujuh saksi.
Namun, hanya tiga orang yang telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, sementara empat saksi lainnya dijadwalkan diperiksa pada Selasa 24 Februari 2026.
Kuasa Hukum terdakwa menyebut keterangan para saksi justru tidak memperkuat dakwaan terhadap kliennya.
"Saksi yang diajukan oleh JPU banyak yang pura-pura tidak tahu. Padahal di BAP sudah sangat jelas dan tegas. Masing-masing punya peranan," ujar Hendrich kepada awak media usai persidangan.
Ia menjelaskan, dalam dokumen pemeriksaan telah tergambar pembagian peran berbagai pihak dalam pengelolaan hibah DBON, mulai dari penggagas kegiatan hingga pejabat yang memiliki kewenangan administratif.
"Pak Timur sebagai inisiator, Pak Chairil sebagai wakil bendahara yang menandatangani RAB. Lalu ada yang memvalidasi RAB itu benar atau tidak. Semua itu sudah terang di BAP," ucapnya.
Hendrich juga menyoroti keterangan salah satu saksi yang disebut tidak mengakui keterlibatannya dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Pak Irfan tidak mengakui dirinya sebagai TPPD. Bahkan banyak juga yang lupa, padahal kalau melihat fakta surat-menyurat itu jelas," ucapnya.
Menurut Hendrich, dokumen administrasi menunjukkan adanya alur pengelolaan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk komunikasi dengan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait evaluasi kegiatan.
Ia juga menyebut adanya peringatan kepada struktur DBON yang dipimpin Zairin Zain terkait sejumlah kekeliruan.
"Ada tiga item yang salah dan itu diminta untuk diperbaiki oleh DBON," tuturnya.
Selain itu, terdapat surat kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait status aparatur sipil negara (ASN) yang tergabung dalam struktur DBON, yang diminta mundur untuk mencegah konflik kepentingan.
"Itu untuk menghindari conflict of interest," ujar Hendrich.
Lebih lanjut, Hendrich menilai kesaksian yang muncul di persidangan tidak menunjukkan keterlibatan langsung Agus Hari Kesuma dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
"Hampir sebagian besar bertolak belakang dengan BAP. Dan dari keterangan yang muncul di persidangan, justru banyak yang memperingankan Pak Agus Hari Kesuma," ujarnya.
Ia menegaskan, pengelolaan teknis dan administrasi anggaran berada pada kesekretariatan yang memperoleh kewenangan melalui surat kuasa.
"Ada saksi yang menjelaskan bahwa pengelolaan teknis dan administrasi keuangan dilakukan oleh sekretariatan. Jadi bukan Pak Agus yang mengelola langsung," terang Hendrich.
Dana hibah DBON sebesar Rp100 miliar, lanjutnya, telah disalurkan kepada delapan komite pelaksana kegiatan, sementara sekitar Rp31 miliar masih berada dalam struktur pengelolaan DBON.
"Yang jelas beliau bukan selaku pengelola uang pada periode itu," tegasnya.
Hendrich menyebut, kewenangan pengelolaan dana secara resmi diberikan kepada pelaksana kesekretariatan melalui surat kuasa Gubernur saat itu.
"Yang mendapat surat kuasa dari gubernur waktu itu siapa? Pelaksana sekretariatan, dalam hal ini Pak Zairin," ujarnya.
Ia menambahkan, surat kuasa tersebut disertai fakta integritas yang menegaskan tanggung jawab pengelolaan dana hibah.
"Yang bertanggung jawab terhadap uang Rp 100 miliar itu jelas. Jadi tidak ada hubungannya dengan Agus Hari Kesuma selaku Kepala Dispora Kaltim," tandasnya. (Deni)













