SAMARINDA — Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI FH Unmul) soroti penetapan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023 oleh Kajati Kaltim.
Kasus ini menyeret mantan Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim Zairin Zain (ZZ), dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim Agus Hari Kesuma (AHK).
ZZ dan AHK pun ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 18 September 2025 usai diperiksa Kejati Kaltim di Kota Samarinda.
Ketua SAKSI FH Unmul, Orin Gusta Andini, menegaskan dana hibah sejak lama jadi titik rawan praktik korupsi karena beberapa faktor yang bisa menjadi cela.
"Di antaranya kelembagaan, pengawasan, hingga berujung penyalahgunaan kewenangan," tulisnya dalam keterangan pers yang diterima katakaltim, Jumat (19/9/2025).
Ia menjelaskan, potensi penyalahgunaan semakin besar ketika seseorang memiliki kewenangan luas dalam menentukan penerima hibah, besaran dana, hingga pencairan.
"Seseorang yang memiliki diskresi untuk menentukan siapa penerima hibah, pada saat yang sama berpotensi menyalahgunakan kewenangannya," tegas Orin.
Lebih lanjut, Orin menyebutkan dana hibah seringkali dijadikan ajang bancakan oleh kelompok elit politik, menjadi media politik transaksional.
"Bahkan bisa memperkuat praktik state capture corruption manakala dukungan politik di parlemen ditukar dengan alokasi hibah kepada pihak tertentu," jelasnya.
Menurutnya, praktik rasuah dana hibah tidak hanya melibatkan pejabat tingkat atas, tetapi juga rawan menyeret birokrasi internal karena adanya relasi kuasa yang sistematis.
"Karena adanya relasi kuasa internal birokrasi untuk melakukan pencairan dana hibah," tambah Orin.
Menyikapi kasus ini, SAKSI FH Unmul menyatakan empat pernyataan sikap:
1. Mendukung langkah hukum Kejati Kaltim atas penetapan tersangka.
2. Mendorong penegakan hukum tuntas hingga menyentuh semua pihak yang terlibat.
3. Mengecam praktik politisasi hibah dan bansos.
4. Mendesak evaluasi menyeluruh pengelolaan hibah, termasuk moratorium sementara serta audit terhadap seluruh penerima.
"Sebagai kejahatan yang sistematis dan bersifat extraordinary, korupsi hibah harus diusut sampai tuntas. Jangan berhenti pada dua tersangka saja, tapi juga semua pihak yang turut serta memuluskan praktik ini," pungkas Orin. (*)













