SAMARINDA - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania (Donna Faroek) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP), digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin 27 April 2026.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang terdiri dari Agung Satrio Wibowo, Gilang Gemilang, Rony Yusuf, Greafik Loserte, dan Lignauli Theresa memaparkan analisis yuridis dengan mengaitkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
JPU menyusun dakwaan secara alternatif. Pada dakwaan pertama, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto sejumlah ketentuan terkait.
Sementara pada dakwaan kedua, terdakwa dikenakan pasal alternatif lain yang juga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun dan 10 bulan, disertai denda sebesar Rp100 juta.
Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.
Katanya, jika tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang ditentukan, harta benda terdakwa dapat disita untuk menutupi kerugian tersebut.
Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan.
JPU juga menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini, baik yang dikembalikan maupun yang dirampas untuk negara, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Hendrik Kusnianto, mengaku terkejut dengan tuntutan tersebut.
Hendrik menilai, pasal yang ditetapkan serta besaran tuntutan tergolong tinggi dan tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
“Mendengar tuntutan tadi kami cukup kaget, baik dari pasal yang diterapkan maupun isi tuntutannya karena memang cukup tinggi sekali,” kata Hendrik usai persidangan.
Ia menyoroti analisis jaksa yang dinilai tidak sinkron dengan fakta persidangan.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah dugaan adanya kesepakatan antara sejumlah pihak, yakni ROC, ARSI, dan Donna, terkait niat membantu pengurusan izin.
“Kalau kita kaitkan dengan fakta persidangan, banyak yang tidak sesuai. Contoh yang perlu kita soroti adalah adanya kesepakatan antara ROC, ARSI, dan Donna berkaitan niat membantu ini, yang kita lihat di fakta persidangan tidak pernah ada,” tegasnya.
Selain itu, Hendrik juga menyinggung perbedaan keterangan saksi terkait dugaan pertemuan di rumah dinas. Ia menyebut kesaksian yang disampaikan tidak konsisten.
“Pertemuan di rumah dinas pun keterangan saksi berbeda semua. Apakah itu benar adanya, kita tidak tahu. ROC Candra dan Sugeng ini memberikan keterangan yang berbeda,” jelasnya.
Menurutnya, jaksa menyimpulkan adanya niat dari terdakwa Donna dan pihak lain untuk membantu pengurusan izin, padahal hal tersebut tidak pernah muncul secara jelas dalam fakta persidangan.
“Kami cukup ragu ketika jaksa mengatakan terdakwa Donna dan AFI berniat membantu pengurusan izin, karena itu tidak pernah muncul di fakta persidangan,” lanjut Hendrik.
Hendrik menilai, konstruksi dakwaan terkait hal tersebut masih lemah karena hanya bertumpu pada satu keterangan saksi.
“Yang menjadi tanda tanya terkait penerimaan hadiah. Yang dikaitkan hanya keterangan Sugeng saja yang mengatakan Bu Donna setelah menerima uang, uang itu diberikan kepada Babe atau AFI. Sementara kita tahu, tidak mungkin satu peristiwa dibuktikan oleh satu keterangan saja,” pungkasnya. (Den)










