Payload Logo
benih sawit ilegal

Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Benih Sawit Ilegal, Diduga Terkoneksi Satu Jaringan. (dok : Han/KK)

Terbongkar! Jaringan Benih Sawit Ilegal, Barantin Amankan Hampir 76 Ribu Butir

Penulis: Han | Editor:
1 Agustus 2026

Jakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) membongkar dugaan jaringan peredaran benih kelapa sawit ilegal setelah menyita 75.992 butir benih yang dikirim melalui jalur kargo dan dipasarkan secara daring. Benih yang tidak memiliki jaminan mutu tersebut diperkirakan mampu ditanam di lahan sekitar 500 hektare dengan potensi kerugian ekonomi mencapai Rp42 miliar setiap tahun.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan intensif yang dilakukan petugas Karantina Lampung di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II selama periode 11 Februari hingga 10 April 2026. Dalam rentang waktu tersebut, petugas mengamankan 170 paket berisi benih sawit yang tidak memenuhi persyaratan karantina.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang memperdagangkan benih ilegal karena dapat merugikan petani dan mengancam keberlanjutan industri kelapa sawit nasional.

"Negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh lengah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun, bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar, kami akan bertindak tegas," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (31/7/2026).

Kepala Karantina Lampung, Kostan Nababan, menjelaskan seluruh paket ditahan lantaran tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah. Selain itu, petugas menemukan dugaan pemalsuan sertifikat serta label benih yang digunakan untuk meyakinkan pembeli.

Hasil pemeriksaan bersama sejumlah lembaga menunjukkan benih beserta dokumen pendukungnya merupakan produk tidak asli. Verifikasi dilakukan bersama Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), PT Bina Sawit Makmur, PT Dami Mas Sejahtera, dan Balai Pengawasan serta Pengujian Mutu Benih Provinsi Lampung.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa benih dipasarkan melalui berbagai lokapasar dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Para pelaku diduga memakai identitas pengirim palsu, menyamarkan isi paket, hingga berpindah-pindah lokasi pengiriman untuk menghindari pengawasan aparat.

Menurut Karding, penggunaan benih ilegal merupakan ancaman serius bagi petani karena kualitas genetiknya tidak dapat dipastikan. Dampak buruknya baru akan terlihat setelah tanaman memasuki usia produktif, sekitar tiga hingga empat tahun setelah ditanam.

"Tanaman dapat tumbuh, tetapi produktivitasnya rendah bahkan berpotensi tidak menghasilkan buah. Kerugian seperti ini baru disadari ketika petani sudah mengeluarkan biaya perawatan yang tidak sedikit," katanya.

Perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung menunjukkan apabila seluruh benih tersebut berhasil ditanam, potensi kerugian ekonomi diperkirakan mencapai sekitar Rp3,5 miliar setiap bulan atau sekitar Rp42 miliar dalam satu tahun.

Saat ini, Karantina Lampung bersama Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung masih menelusuri jaringan distribusi yang diduga melibatkan sejumlah akun penjual di berbagai marketplace. Tim gabungan juga terus mendalami pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok utama benih ilegal tersebut.

Meski sejak 10 April 2026 tidak lagi ditemukan pengiriman benih sawit ilegal melalui jalur yang sama, penyelidikan terhadap jaringan pelaku masih terus dilakukan guna memutus mata rantai peredarannya dan melindungi petani dari kerugian yang lebih besar.

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025