KUTIM — Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat menyegel Kantor dan Pabrik Perusahaan Sawit PT Nusa Indah Kalimantan Plantation (NIKP)/Gawi di Desa Mukti Jaya, Senin 14 September 2026.
Penyegelan itu direncanakan berakhir hingga Pemilik PT NIKP turun langsung menyelesaikan masalah sengketa lahan dengan warga.
Dari perjanjian dalam audiensi antara massa aksi dan pihak perusahaan, Senior Manager dan Legal Kemitraan PT NIKP berjanji menghadirkan pimpinan perusahaan 7 hari mendatang.
"Pasca pertemuan ini kami dari manajemen kebun akan menyampaikan ke dewan pimpinan kami terkait permintaan dari aliansi biar urusan ini cepat selesai," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat, Muhammad Dahlan, menyebut semakin cepat pimpinan perusahaaan menemui massa aksi, maka semakin cepat penyegelan pabrik ini dihentikan.
"Kalau 1 atau 2 hari kedepan bisa turun, lebih bagus lagi. Kalau 1 bulan tidak turun maka 1 bulan 2 bulan kita segel ini," tegasnya.
Adapun sejumlah tuntutan yang dilayangkan dalam demonstrasi itu, antara lain.
Pertama, Menolak lokasi / lahan HPL yang sudah ditanami oleh PT.NIKP namun belum HGU supaya dihentikan atau kegiatan pemanenan di lahan tersebut karena masih ada permasalahan dengan para kelompok tani yang harus diselesaikan.
Kedua, Meminta dibuka secara terang alas hak tanah HGU menggunakan warkah atau surat tanah milik siapa, agar masyarakat mengetahui dasar penguasaan lahan tersebut.
Ketiga, Menuntut lahan HPL yang masuk dalam IUP dan belum berstatus HGU agar dicabut dan tidak diperpanjang sebelum adanya penyelesaian persoalan lahan masyarakat / para kelompok tani.
Keempat, Menuntut realisasi hak plasma masyarakat sebesar 20% sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 26 tahun 2007 tentang Plasma.
Kelima, Meminta perusahaan menjalankan kewajiban CSR/TJSL kepada masyarakat sekitar sesuai peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2017.
Keenam, Menuntut perusahaan memprioritaskan pekerja lokal sesuai peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2022.
Ketujuh, Meminta adanya keterbukaan tanggung jawab perusahaan dan terkait pengelolaan lingkungan hidup sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Kedelapan, Meminta kepada perusahaan untuk Mengakomodir para pengusaha lokal di Kecamatan Rantau pulung 80%. Dari pekerjaan yang tersedia.
Kesembilan, Penjelasan terkait PT. Gawi yang beraktifitas di lokasi PT.NIKP karena Masyarakat dan Anggota Koperasi mitra sampai saat ini belum pernah ada penjelasan atau sosialisasi tentang hal ini. (Caca)











