SAMARINDA — Satpolairud Polresta Samarinda mengamankan pria berinisial W alias Y yang diduga mengancam sejumlah warga pakai senjata tajam (sajam).
Peristiwa terjadi di Dermaga Mahakam Ulu, Jalan Untung Soropati, Kota Samarinda. Saat itu, pelaku mendatangi warga yang sedang memancing sambil mengacungkan sebilah parang.
“Dan membuat para pemancing merasa terancam,” ucap pihak kepolisian dalam keterangannya, Kamis 30 Juli 2026.
Merasa terancam, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Satpolairud Polresta Samarinda.
Usai menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Meski sempat melarikan diri, W akhirnya ditangkap kurang dari 24 jam kemudian di kawasan PT WNP, Jalan Untung Soropati.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dengan panjang sekitar 60 sentimeter.
“Sajamnya itu diduga digunakan pelaku saat melakukan pengancaman,” tandasnya.
Tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Saat ini, W telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Pelaku disangkakan melanggar ketentuan mengenai kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap motif pelaku. (Wira)














