NUNUKAN — Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/SL gagalkan peredaran barang ilegal, Jumat 16 Januari 2026x
Barang ilegal yang digagalkan adalah narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Patok 013, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Aksi penggagalan berawal dari laporan Danpos Tanjung Aru, Letda Kav Moch. Reza Ferdinansya kepada Dan SSK 1 pada hari Kamis, 15 Januari 2026.
Saat itu mereka memantau adanya peningkatan aktivitas masyarakat pada jam rawan malam hari.
Pola aktivitas tersebut mengindikasikan dugaan penggunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Dan SSK I pun memerintahkan Tim bergerak menuju lokasi guna mengecek langsung situasi.
Pada Jumat 16 Januari 2026, tim segera melaksanakan penyekatan dan penyisiran terbatas.
Guna mengantisipasi keberadaan pelaku serta kemungkinan adanya barang bukti yang ditinggalkan.
Dalam penyisiran tersebut, tim menemukan 1 buah tas selempang warna hitam merek Eiger.
“Berada di area semak-semak dan diduga kuat sengaja ditinggalkan oleh pelaku saat melarikan diri,” ungkap Pangdam VI/Mlw, Mayjen TNI Krido Pramono.
Pada pemeriksaan terhadap tas selempang tersebut, didapati barang-barang berupa 22 paket yang diduga sabu-sabu.
“Ada pula alat-alat yang biasa digunakan untuk mengisap narkotika antara lain 3 buah bong dan 4 korek api,” bebernya.
Dari hasil temuan tersebut, Danki SSK I melaporkannya ke Dansatgas Pamtas, BNN Sebatik dan pihak Kepolisian Polres Nunukan.
Sesuai prosedur dan hasil koordinasi, barang bukti diserahkan kepada pihak Polsek Sebatik Barat untuk dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kinerja serta keberhasilan dalam tugas yang di tunjukkan oleh Satgas Pamtas Yonkav 13/SL.
"Sekecil apapun tindakan ilegal atau ancaman di perbatasan dapat berdampak besar pada keamanan dan kedaulatan negara" ucap Pangdam. (Han)










