Dibaca
84
kali
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi (kiri), dan Perwakilan Bubuhan Advokat, Fajriannur saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Senin 2 Juni 2025 (dok: Ali/katakaltim)

Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Dua Legislator, BK DPRD Kaltim Hadirkan Pelapor

Penulis : Ali
 | Editor : Agu
4 June 2025
Font +
Font -

SAMARINDA — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim mulai menindaklanjuti laporan Bubuhan Advokat Kaltim yang mengadukan dugaan pelanggaran etik oleh dua anggota dewan berinisial DP dan AS.

Langkah awal sudah diambil dengan menggelar pertemuan bersama pihak pelapor.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan pertemuan tersebut bertujuan menggali langsung kronologi dan isi laporan.

"Kita catat, kita rekam, ini menjadi bahan kami. Selanjutnya akan dipanggil terlapor dan saksi-saksi yang hadir saat kejadian. Ini masih tahap awal," ujar Subandi kepada awak media di Samarinda, Senin, 2 Juni 2025.

Dalam kesempatan itu, pelapor menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pimpinan rapat kala itu.

Salah satu rekan mereka dikabarkan sempat diminta keluar dari ruang rapat sebelum menjelaskan bahwa direktur perusahaan yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.

"Yang pasti, saya garis bawahi, ini semua berawal dari miskomunikasi," tambah Subandi.

Ketika ditanya kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan ke terlapor, Subandi menegaskan pihaknya masih mengumpulkan informasi, sehingga belum bisa memastikan sanksi.

"Belum sampai ke situ. Kita akan lihat dulu dari kedua belah pihak dan saksi-saksi. Tentu kami harus objektif sebelum memberikan rekomendasi," katanya.

Tanggapan Bubuhan Advokat

Fajriannur yang mewakili Bubuhan Advokat Kaltim, menyampaikan tuntutan mereka secara tegas.

Ia berharap dua anggota dewan yang diadukan itu diberhentikan secara tetap dari jabatannya sebagai wakil rakyat.

"Kami tetap pada tuntutan dalam surat, yaitu pergantian antar waktu (PAW). Masih banyak yang lebih layak dan bijak menjadi anggota dewan," tegas Fajriannur.

Ia juga menambahkan pihaknya tengah mempelajari kemungkinan unsur pidana dalam rekaman video rapat, yang menurutnya ada dugaan penghinaan terhadap salah satu rekan mereka.

"Kami pelajari apakah unsur penghinaan itu terpenuhi secara hukum. Kalau pun ada niat baik meminta maaf, kami tentu terbuka. Tapi jangan hanya secara personal—harus juga dilakukan secara terbuka karena masalah ini sudah viral," jelasnya.

BK DPRD Kaltim sendiri sudah menyusun agenda untuk memanggil terlapor serta sejumlah saksi dalam waktu dekat.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda diusir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim pada 29 April 2025.

Advokat yang tergabung dalam Bubuhan Advokat Kaltim, pun melayangkan surat keberatan kepada BK DPRD Kaltim.

Sebab perlakuan dua anggota dewan yang mengusir pengacara tersebut dinilai tidak menghargai profesi hukum.

Adalah Febronius Kefi, kuasa hukum RSHD, yang diminta meninggalkan ruang rapat lantaran dianggap tak berwenang mengambil keputusan menyangkut hak-hak karyawan rumah sakit. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >