Payload Logo
BBM Subsidi

Wakil Kepala Polda Kaltim, Adrianto Jossy Kusumo, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, Indagsi AKBP Haris Kurniawan dan Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani saat melihat barang bukti kendaraan yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi, Kamis (30/4/2026) (dok: Han/katakaltim)

Polda Kaltim Bongkar Penyalahgunaan Puluhan Ribu Liter BBM Subsidi, Tangkap 25 Tersangka

Penulis: Han | Editor: Agung
30 April 2026

BALIKPAPAN — Polda Kaltim mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam skala besar yang terjadi di sejumlah wilayah.

Dalam kurun waktu 30 hari terakhir, aparat berhasil mengamankan puluhan ribu liter BBM subsidi serta menetapkan 25 tersangka dari 22 laporan polisi.

Wakil Kepala Polda Kaltim, Adrianto Jossy Kusumo, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas

mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran, sesuai arahan pemerintah pusat.

“Dalam 30 hari ini, kami bersama stakeholder terkait berhasil mengungkap 22 laporan dengan total 25 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 20.867 liter BBM, terdiri dari pertalite sekitar 15.765 liter dan solar sekitar 5.102 liter,” ucapnya Konferensi Pers.

Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Wilayah Kaltim Ditreskrimsus dan Polres/ta dan Jajaran Polda Kaltim, Kamis, (30/4/2026).

Kegiatan ini dihadiri Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, Kasubdit Indagsi AKBP Haris Kurniawan dan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Pertamina Patra Niaga, Denpomdam Vi Mlw, dan Denpomal Balikpapan.

Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas. Salah satunya dengan memanfaatkan hingga 113 barcode secara berulang untuk melakukan pengisian BBM di berbagai SPBU.

Selain itu, kendaraan yang digunakan telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar.

Setelah diisi, BBM tersebut dipindahkan ke jeriken dan drum untuk kemudian dijual kembali. Bambang menegaskan, praktik ini dilakukan secara terorganisir.

“Modusnya menggunakan barcode secara bergantian dan berulang di SPBU. BBM yang diperoleh kemudian ditampung menggunakan tangki modifikasi, dipindahkan ke jeriken maupun drum, lalu dijual kembali,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini tersebar di berbagai wilayah hukum di Kaltim, dengan jumlah terbanyak ditemukan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan sejumlah daerah lain seperti Balikpapan, Samarinda, Paser, PPU, Bontang, Berau, Kutai Timur, Kutai Barat hingga Mahakam Ulu.

Dari keseluruhan kasus, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya 21 unit kendaraan (roda dua hingga roda enam), ratusan jeriken, puluhan drum, serta alat bantu seperti selang dan pompa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Mereka terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Bambang.

Samentara itu, Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani menjelaskan, dalam kasus ini masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mengawasi kualitas layanan dan distribusi BBM dengan memanfaatkan layanan Pertamina Call Center 135. Selain itu, masyarakat diharapkan ikut mengawasi potensi penyimpangan distribusi di lapangan.

“Di setiap SPBU, masyarakat bisa melihat bahwa pelayanan sudah dilengkapi dengan CCTV. Selain itu, sistem barcode yang digunakan juga terintegrasi dengan proses pemindaian yang mencakup identifikasi dan foto kendaraan,” ujar Isfahani.

Ia menambahkan, sistem tersebut dirancang untuk memastikan kesesuaian antara kendaraan dan barcode yang digunakan saat pengisian BBM. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan barcode dapat diminimalisasi.

“Barcode yang digunakan akan diverifikasi dengan data kendaraan di lokasi SPBU. Ini untuk menghindari penyalahgunaan, sehingga distribusi BBM subsidi bisa tepat sasaran,” katanya.

Pertamina juga telah melakukan pembinaan terhadap agen LPG dan pengelola SPBU sejak Januari hingga akhir Maret. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan dan integritas dalam penyaluran energi bersubsidi.

Meski demikian, Isfahani mengakui bahwa pengawasan tetap membutuhkan komitmen dari petugas di lapangan. Ia menekankan pentingnya peran operator SPBU dalam memastikan proses verifikasi berjalan sesuai prosedur.

Terkait kemungkinan penyalahgunaan dengan berpindah antar-SPBU, Isfahani menjelaskan bahwa sistem barcode tidak terbatas pada satu lokasi saja. Barcode dapat digunakan di berbagai SPBU, namun tetap terikat dengan data kendaraan yang telah terdaftar dalam sistem.

“Memang barcode itu tidak hanya berlaku di satu SPBU, tapi sistem kami sudah mengantisipasi dengan identifikasi kendaraan. Jadi tetap bisa dikontrol,” jelasnya.

Pertamina berharap sinergi antara perusahaan, petugas lapangan, dan masyarakat dapat memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi. Dengan demikian, program subsidi energi yang diberikan pemerintah dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025