KUTIM — Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) atau tempat akhir pengelolaan sampah Batota di Jalan Poros Sangatta-Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tampak sudah penuh.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Seskab Kutim, Zubair, mengatakan hal itu berpotensi menghambat kegiatan pertambangan Perusahaan Kaltim Prima Coal (PT KPC).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Seskab Kutim, Zubair (Dok: caca/katakaltim)
“Kita fokus pada pencarian lokasi baru yang sesuai dengan regulasi dan minim dampak terhadap masyarakat serta lingkungan,” kata Zubair kepada awak media, di Sangatta, Selasa 25 Februari 2025.
Baca Juga: Tegas..!!! Legislator Sebut Kutim Darurat Kejahatan Anak, Bupati Bisa Apa...?
Selain itu, aktivitas peledakan (blasting) dalam area konsesi bisa berdampak pada operasional TPA yang berdekatan lokasi tambang.
Karena itu, Zubair mengatakan relokasi TPA Batota merupakan kebutuhan mendesak.
Namun hingga kini belum ada lokasi pasti yang ditunjuk untuk relokasi tersebut.
Diketahui, KPC mengusulkan beberapa lokasi alternatif pemindahan TPA.
Tapu Zubair bilang, keputusan final masih menunggu kajian mendalam yang ditargetkan rampung setelah Lebaran 2025.
“Kami akan terus berkoordinasi agar solusi terbaik bisa ditemukan,” jelasnya.
Terlebih kata dia, ada perubahan regulasi pengelolaan sampah dari konsep TPA menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
“Jadi sekadar tempat pembuangan, TPST akan mengolah sampah menjadi produk yang lebih bermanfaat,” tandas Zubair. (*)