Payload Logo
BTT Bontang

Ilustrasi anggaran BTT Bontang (Dok: Akal Imitasi/AI)

Uang Miliaran Terparkir, Hanya Terpakai 11 Persen, Anggaran BTT Bontang Tetap Gemuk

Penulis: Salsabila | Editor: Agung
1 April 2026

BONTANG — Realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) di Kota Bontang tahun 2025 sangat minim. Uang miliaran pun terpaksa harus “diparkir”.

Dari rencana teralokasi sebesar Rp6,244 Miliar, yang terpakai hanya Rp705 Juta hingga Desember 2025. Setara dengan 11,32%.

Meski begitu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang, Muhammad Syahbirin membeberkan tahun 2026 ini pemerintah kembali mengalokasi BTT sebesar Rp6 Miliar.

Untuk jumlah realisasi pada triwulan pertama 2026 senilai Rp111 juta, atau setara 1,85%. Masih sangat minim.

Realisasi BTT Bontang

Syahbirin mengatakan, uang yang direalisasikan pada 2025 tersebut untuk bantuan bencana Sumatera. Nilainya Rp100 juta per daerah provinsi.

Dengan total Rp300 juta untuk 3 Provinsi, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.

"Karena ini ada imbauan pemerintah pusat agar seluruh kabupaten kota ikut membantu," jelasnya, Rabu 1 April 2026.

Sementara sisanya, atau Rp405 juta itu, dialokasikan untuk santunan kematian warga Bontang.

Adapun realisasi triwulan III tahun 2026 hanya untuk bantuan jaminan kematian.

"Karena ini memang kita ada program bantuan kematian bagi masyarakat Kota Bontang yang tidak mampu," tuturnya.

Hanya Untuk Bantuan Darurat dan Mendesak

Kata dia, ketentuan ihwal BTT mengacu pada Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019.

Bilangnya dipakai untuk keadaan darurat. Termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Keadaan darurat seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.

Sementara keperluan mendesak meliputi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia di tahun anggaran berjalan. Seperti belanja pegawai juga belanja barang dan jasa.

"Misal ada jalan yang rusak atau putus dan mendesak, itu bisa digunakan BTT," terangnya.

Adapun untuk bencana kebakaran, yang belakangan marak terjadi di Kota Bontang, belum dapat terkategori sebagai bencana yang mewajibkan BTT disalurkan.

"Bantuan bencana itu kan harus ditetapkan melalui peraturan Wali Kota. Biasanya dampak ekonominya besar. Jika bencananya tidak berdampak secara ekonomi, biasanya pemerintah Kota Bontang itu menyalurkannya bantuannya melalui dinas sosial. Bukan dari BTT," tutupnya. (Caca)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025