Payload Logo
Bontang

Rapat DPRD Bontang soal pengelolaan THM (dok: katakaltim)

DPRD Bontang Minta Penataan THM Berbas Pantai Dilakukan Hati-Hati dan Libatkan Semua Pihak

Penulis: Irw | Editor: Syamsuddin
15 Mei 2026

BONTANG — DPRD Kota Bontang meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru mengambil keputusan terkait polemik legalitas Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Berbas Pantai.

Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menegaskan bahwa penataan kawasan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan melalui kajian menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Bontang bersama Satpol PP, DKUMPP, Camat Bontang Selatan, Lurah Berbas Pantai, serta para pelaku usaha THM.

Dalam forum tersebut, Andi Faizal menilai persoalan THM Berbas Pantai selama ini selalu berujung pada benturan antara kebutuhan penegakan regulasi dengan realitas sosial ekonomi masyarakat di lapangan.

“Kalau kita bicara regulasi, bicara aturan, dan bicara keluhan dari bapak-ibu semua, saya kira ini tidak ada ujungnya. Karena ketika kita bicara kebijakan, akhirnya terbentur regulasi,” ujarnya.

Ia mengatakan, DPRD memahami adanya harapan dari para pelaku usaha untuk memperoleh kepastian hukum terkait aktivitas usaha mereka.

Namun menurutnya, legalisasi kawasan tidak dapat dilakukan secara sederhana tanpa mempertimbangkan aturan lain yang saling berkaitan.

Andi Faizal menyebut persoalan tersebut menyangkut banyak aspek penting, mulai dari tata ruang wilayah, rekomendasi teknis, izin usaha perdagangan, hingga sinkronisasi dengan sistem OSS dan perda yang berlaku di daerah.

Karena itu, DPRD meminta seluruh OPD teknis bersama pemerintah kecamatan, kelurahan, dan pelaku usaha untuk terus membuka ruang diskusi guna mencari formulasi terbaik terkait keberadaan kawasan THM di Berbas Pantai.

“Nah untuk sementara, silakan dilakukan diskusi dengan OPD, lurah, dinas perdagangan, dan perizinan untuk mencari solusi terbaik terkait keberadaan kawasan ini,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas daerah. Menurutnya, penertiban yang dilakukan secara kaku tanpa solusi berpotensi memicu persoalan sosial baru, termasuk meningkatnya angka pengangguran.

“Kalau setiap hari dilakukan sweeping dan penegakan perda secara penuh di situ, bisa muncul pengangguran baru dan konflik sosial di Kota Bontang,” tegasnya lagi.

Meski begitu, DPRD tetap menekankan agar seluruh aktivitas usaha tetap menghormati aturan yang berlaku sambil menunggu hasil pembahasan dan kajian lanjutan dari pemerintah daerah. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025