Payload Logo
Bontang

Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus. (dok: katakaltim)

Usaha Fiktif Mulai Hilang, Aturan Baru OSS Dinilai Lebih Akurat dalam Verifikasi Perizinan

Penulis: irw | Editor: Syamsuddin
12 Juni 2026

BONTANG – Perubahan regulasi perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko membawa dampak positif terhadap kualitas data pelaku usaha di Indonesia. Salah satu hasil yang mulai dirasakan adalah berkurangnya potensi munculnya usaha fiktif dalam sistem perizinan.

Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, mengatakan penerapan aturan baru melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 membuat proses verifikasi usaha menjadi jauh lebih ketat dibanding sebelumnya. Kini, setiap pemohon wajib melengkapi data lokasi usaha yang terhubung dengan peta digital berbasis poligon serta dokumen legalitas lahan yang jelas.

Menurut Idrus, kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan setiap usaha yang terdaftar benar-benar ada dan beroperasi di lokasi yang sesuai.

“Kalau sekarang lahirnya PP 28 itu sudah tidak ada lagi usaha fiktif seperti dulu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sistem OSS saat ini mampu menampilkan titik lokasi usaha secara detail. Ketika data usaha dimasukkan ke dalam sistem, petugas dapat langsung melihat koordinat lokasi yang diajukan sehingga proses verifikasi menjadi lebih mudah dan akurat.

“Begitu nama usaha dimasukkan, titik koordinatnya langsung terlihat. Jadi tidak bisa lagi mengarang lokasi,” jelasnya.

Selain memperkuat validitas data, penerapan peta poligon juga membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pemetaan aktivitas usaha di berbagai daerah. Dengan data yang lebih presisi, proses perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

DPMPTSP Bontang pun terus memberikan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku UMKM agar dapat memahami perubahan regulasi tersebut. Melalui sistem yang semakin transparan dan terintegrasi, pemerintah berharap iklim investasi semakin sehat, tertib, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.(Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025