Ilustrasi Pinjol (ist)

Utang Pinjol Ilegal Bisa Hangus Sendiri? Begini Menurut OJK

Penulis : Cca
20 April 2024
Font +
Font -

Katakaltim -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa ada sejumlah masyarakat yang sengaja berinvestasi pada penyedia layanan pinjaman online (pinjol), terutama yang ilegal.

Mereka merasa tak harus membayar kembali atau berhutang bisa hangus dengan sendirinya. Hal ini lalu menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.

Berdasarkan hukum perdata, pinjol ilegal bukanlah hal yang sah karena tidak memenuhi syarat, baik subyektif maupun obyektif, seperti diatur dalam hukum perdata.

Setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, sehingga pinjaman yang diberikan sah.

Selain itu, pinjaman yang disalurkan juga mengikuti seluruh peraturan yang telah ditetapkan OJK atau AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) dari suku bunga hariannya sampai praktik penagihan utang kepada nasabah.

Dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), disebutkan bahwa setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk menagih secara langsung kepada debitur atau peminjaman uang.

Masa Penagihan Utang Pinjol

Masa pinjol menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari. Namun, hal ini sering membuat pengguna layanan salah paham dan mengira bahwa semua utangnya hangus dengan sendirinya.

Padahal, bagi debitur yang gagal membayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.

Selain itu, pihak pinjol berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Singkatnya, jika pengguna layanan pinjol mempunyai utang yang belum mengirimkan lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih langsung.

Namun, tidak berarti utang debitur hangus dengan sendirinya atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.(*)

Font +
Font -