SAMARINDA — DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas maraknya perkawinan sirih oleh penghulu liar di Kota Samarinda, Jumat (7/2/2025).
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA Kaltim), Rina Zainun, mengatakan, pihaknya banyak menemukan kasus yang merugikan perempuan akibat pernikahan sirih.
"Banyak anak-anak di bawah umur yang dinikahkan tanpa persetujuan orang tuanya, tanpa mahar dan wali, akhirnya menjadi korban persetubuhan anak," ucapnya kepada katakaltim saat ditemui usai RDP.
"Ada juga perempuan yang dinikahi oleh suami orang tanpa ada ijin dari istri pertama, sehingga yang jadi korban istri barunya. Karena dilaporkan dengan kasus perzinahan," sambungnya menukas.
Menurut Rina, sumber persoalan ini adalah maraknya penghulu liar. Sehingga pihaknya menginginkan ada regulasi khusus yang mengatur masalah ini.
"Bagaimana agar penghulu liar ini bisa ditertibkan, karena bukan saja dari segi administrasi yang bermasalah, pernikahan ini juga tidak sah di mata agama," pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, membenarkan masalah pernikahan dini disebabkan oleh penghulu liar.
Setelah mendengar aspirasi dari TRC PPA, serta penjelasan dari Kemenag Samarinda, pihaknya akan merumuskan kebijakan untuk menertibkan penghulu liar.
"Kita ada rencana untuk membuat Perda khusus yang berkaitan dengan pernikahan usia dini. Salah satu penyebab pernikahan usia dini ini memang penghulu liar," ucapnya kepada katakaltim saat ditemui usai RDP.
Ismail mengatakan akan mengadakan forum pasca RDP ini dan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk merumuskan kebijakan yang tepat.
"Kita akan menghadirkan Kemenag, Pemkot, TRC PPA, Pengacara, untuk membahas regulasi dalam menyelesaikan problem ini," tutupnya. (*)