Payload Logo
Truk CPO Kubar

Koordinator Aliansi Masyarakat Perduli Lingkungan Bentian Besar, Arief Witara saat ditemui di Sendawar, Selasa 24 Februari 2026. (Dok: Jantro/katakaltim)

Warga Bentian Sedih dan Kecewa dengan Pemkab Kubar yang Izinkan Truk ODOL Kembali Melintas

Penulis: Jantro | Editor: Agung
24 Februari 2026

KUBAR — Warga Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) amat kecewa dengan sikap pemerintah daerah (Pemda) yang mengizinkan truk CPO over dimension over loading (ODOL) kembali melintas di wilayah mereka.

"Kami sangat sedih dengan keputusan Pemkab Kubar yang kembali mengizinkan truk CPO ODOL melintasi jalan nasional di Bentian," ujar Koordinator Peduli Lingkungan Bentian, Arief Witara kepada katakaltim di Sendawar, Selasa 24 Februari 2026.

Arief mengaku keputusan Pemkab Kubar tidak memihak rakyat. Bahkan dinilai bertentangan dengan Perda Kaltim No.10 Tahun 2012 yang melarang kendaraan bermuatan di atas 8 ton melintasi jalan umum.

"Mereka (Pemda) bukan malah menindak. Sebenarnya pemerintah tak boleh sifatnya lembek dengan truk ODOL. Tapi itulah pemerintah kita saat ini, cukup menyedihkan sih bagi saya," ungkapnya.

Kini, Kata Arief, meskipun perbaikan dilakukan oleh perusahaan, kondisi jalan Bentian makin rusak parah.

Pasalnya, truk melintasi jalan nasional sekalipun saat hujan turun. Akibatnya aktivitas warga pun terganggu.

Ia menegaskan, selaku pemberi izin truk ODOL melintas, warga Bentian Besar akan menuntut Pemkab Kubar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan. Pemerintah dimintanya harus bertanggungjawab dengan masyarakat.

"Begitu Pemkab Kubar menerbitkan surat mengizinkan truk CPO ODOL, malamnya langsung lalu lalang berkonvoi. Jalan yang baru dibaiki perusahaan, langsung amblas akibat muatan yang berlebihan," paparnya.

Arief menyebutkan, jalan nasional di Bentian Besar berstatus Kelas III dengan batas maksimal muatan 8 ton.

Namun, perusahaan tetap memaksakan muatan truk hingga 25 ton. Sikap perusahaan tersebut dinilainya bentuk penjajahan kepada masyarakat.

"Jalan berstatus Kelas I saja maksimal muatannya 16 ribu liter. Sedangkan truk CPO melintasi jalan Bentian yang statusnya Kelas III dengan muatan 25 ribu liter. Luar biasa, mereka menjajah masyarakat secara terang-terangan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kubar Frederick Edwin mengeluarkan surat imbauan melarang truk CPO ODOL melintas di wilayah Kubar.

Namun kini truk bermuatan di atas 8 ton diizinkan kembali beroperasi. Belum dua bulan genap berselang, Pemkab Kubar mengungumkan truk CPO yang muatannya rata-rata 20 ton diizinkan kembali beroperasi.

Asisten II Setdakab Kubar, Ali Sadikin mengatakan, perusahaan sawit diberi tenggat waktu enam bulan untuk melakukan pembenahan dan penataan operasional dengan membuat jalan baru.

"Pemkab Kubar memberikan masa transisi enam bulan untuk perusahaan sawit, terhitung semenjak 18 Februari 2026," ujar Sadikin dalam konferensi pers di Selasar Kantor Bupati Kubar, Jumat 20 Februari 2026.

Sadikin memaparkan selama transisi tersebut, perusahaan sawit tetap dapat beroperasi menggunakan unit yang sama (truk CPO besar).

Akan tetapi, perusahaan diwajibkan untuk memperbaiki setiap titik jalan yang rusak.

"Setiap titik jalan rusak yang ditimbulkan aktivitas operasional perusahaan wajib diperbaiki," terang mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kubar itu.

Terkait perbaikan jalan, pemerintah daerah (Pemda) akan melakukan pengawasan ketat dan berkala.

Hal itu guna memastikan perbaikan jalan benar-benar dilaksanakan dan tidak dikerjakan asal-asalan.

Ia menjelaskan masa transisi bukan bentuk pembiaran bagi truk CPO. Menurutnya, langkah ini justru peluang dan kesempatan bagi perusahaan menunjukkan tanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah.

Sadikin menegaskan, apabila perusahaan sawit tidak melaksanakan kewajiban, Pemkab Kubar akan segera mengambil langkah dengan menindak tegas truk CPO ODOL sesuai ketentuan yang berlaku. (Jantro)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025