Payload Logo
BPJS

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bontang (dok: Agung/katakaltim)

BI Rate Naik? Take Over MLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Jadi Solusi, Cek Manfaatnya!

Penulis: Agung Ardaus | Editor:
23 Mei 2026

BONTANG — Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5,25 persen mulai memberi tekanan bagi para debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Khususnya mereka yang masa bunga tetap (fixed) telah berakhir dan beralih ke skema bunga floating yang lebih tinggi. Kondisi ini membuat cicilan rumah meningkat dan membebani keuangan pekerja.

Menjawab kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fasilitas Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), salah satunya berupa Take Over KPR atau pengalihan KPR umum melalui skema MLT BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini memudahkan pekerja peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memperoleh pembiayaan rumah dengan bunga lebih ringan dan tenor lebih panjang.

Program MLT sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang fasilitas pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Tujuan utama program ini membantu pekerja memenuhi kebutuhan primer berupa kepemilikan rumah layak huni.

Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai perbankan dan pengembang properti.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bontang, Taufiq Nurrahman, menjelaskan Program MLT merupakan layanan tambahan bagi peserta JHT berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya.

“Program MLT BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan peluang bagi peserta untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan rumah dengan bunga yang lebih rendah dibanding bunga komersial,” ucapnya, Sabtu 23 Mei 2026.

Syarat Peroleh Fasilitas

Ia menjelaskan, ada sejumlah persyaratan untuk memperoleh fasilitas tersebut. Peserta harus merupakan pekerja penerima upah, telah terdaftar dalam program JHT minimal satu tahun, dan perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan serta pembayaran iuran.

Selain itu, perusahaan tidak termasuk kategori perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, maupun program.

Persyaratan lain, peserta belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan melalui surat pernyataan bermaterai, aktif membayar iuran, memperoleh persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan, serta memenuhi ketentuan dari bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cakupan Program

Program MLT sendiri mencakup beberapa jenis fasilitas pembiayaan, di antaranya Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Termasuk Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), hingga Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Untuk PUMP, peserta dapat memperoleh bantuan uang muka dengan pinjaman maksimal Rp150 juta.

Sementara fasilitas KPR menawarkan pembiayaan rumah tapak maupun rumah susun hingga Rp500 juta.

Adapun PRP ditujukan untuk renovasi rumah dengan plafon pinjaman maksimal Rp200 juta.

Sedangkan FPPP/KK diperuntukkan bagi perusahaan pengembang perumahan dengan pembiayaan hingga 80 persen dari rencana anggaran biaya (RAB).

Taufiq menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong pemanfaatan program MLT oleh peserta yang memenuhi syarat karena menawarkan suku bunga kompetitif, subsidi bunga, dan tenor pinjaman yang lebih panjang.

“Dalam program MLT perumahan ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perbankan untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial, dan tenor pinjaman lebih panjang. Semoga program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh peserta yang sesuai kriteria,” katanya.

Ia berharap layanan tersebut semakin banyak dimanfaatkan peserta di wilayah Kota Bontang maupun Kutai Timur, khususnya Sangatta, terutama bagi pekerja yang belum memiliki rumah sendiri.

“Harapan kami, program MLT ini semakin banyak tersalurkan kepada peserta yang belum mempunyai hunian rumah sehingga salah satu kebutuhan primer mereka dapat terpenuhi,” tutupnya.

Bagi peserta yang ingin mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) maupun dengan datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bontang untuk memperoleh informasi lebih lanjut. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025