KUBAR — Setelah sebelumnya Bupati Kutai Barat (Kubar), Frederick Edwin mengeluarkan surat imbauan melarang truk CPO ODOL melintas di wilayah Kutai Barat, kini truk bermuatan di atas 8 ton diizinkan kembali beroperasi.
Surat imbauan dengan Nomor: 500.11/302/DISHUB-TU P/I/2026 diterbitkan Bupati Kutai Barat pada 15 Januari 2026. Dengan terbitnya surat ini, truk CPO ODOL otomatis dilarang melintas.
Namun, belum dua bulan genap berselang, Pemkab Kubar mengungumkan truk CPO yang muatannya rata-rata 20 ton diizinkan kembali beroperasi.
Asisten II Setdakab Kubar, Ali Sadikin mengatakan, perusahaan sawit diberi tenggat waktu enam bulan untuk melakukan pembenahan dan penataan operasional dengan membuat jalan baru.
"Pemkab Kubar memberikan masa transisi enam bulan untuk perusahaan sawit, terhitung semenjak 18 Februari 2026," ujar Sadikin dalam konferensi pers di Selasar Kantor Bupati Kubar, Jumat 20 Februari 2026.
Sadikin memaparkan bahwa selama transisi tersebut, perusahaan sawit tetap dapat beroperasi menggunakan unit yang sama (truk CPO besar). Akan tetapi, perusahaan diwajibkan untuk memperbaiki setiap titik jalan yang rusak.
"Setiap titik jalan rusak yang ditimbulkan aktivitas operasional perusahaan wajib diperbaiki," terang mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kubar itu.
Lanjutnya, terkait perbaikan jalan, pemerintah daerah (Pemda) akan melakukan pengawasan ketat dan berkala.
Hal itu guna memastikan perbaikan jalan benar-benar dilaksanakan dan tidak dikerjakan asal-asalan.
Ia menjelaskan bahwa masa transisi bukan bentuk pembiaran bagi truk CPO. Menurutnya, langkah ini justru peluang dan kesempatan bagi perusahaan menunjukkan tanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah.
Sadikin menegaskan, apabila perusahaan sawit tidak melaksanakan kewajiban, Pemkab Kubar akan segera mengambil langkah dengan menindak tegas truk CPO ODOL sesuai ketentuan yang berlaku. (Jantro)














