Payload Logo
7-785520251125190213355.jpg
Dilihat 0 kali

Diskusi Publik yang dihadiri oleh Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin yang membahas soal jaminan reklamasi (dok: ist)

Warga Kaltim Desak DPR RI Perjuangkan Dana Jaminan Reklamasi yang Mengendap di Pusat

Penulis: Yub | Editor: Agu
13 Oktober 2025

KALTIM — Pengurus Wilayah Ikatan Alumni PMII (PW IKA PMII) Kaltim gelar diskusi dan ngopi pada Minggu 12 Oktober 2025, di Kota Samarinda.

Dalam forum tersebut gelombang protes terhadap kebijakan keuangan pemerintah pusat mengemuka.

Mereka mempersoalkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang dianggap tidak adil, dan juga desakan serius menempuh jalur hukum terhadap UU APBN 2025.

Bahkan menuntut agar dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang mengendap di pusat segera dikembalikan ke daerah.

Seorang peserta diskusi secara terang-terangan meminta Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, yang menjadi narasumber, memperjuangkan dua agenda krusial.

Pertama, peserta menilai UU APBN yang mengatur transfer keuangan ke daerah sebesar Rp693 triliun secara fundamental bertentangan dengan konstitusi.

"UU itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 dan pasal 18 yang mengatur otoritas daerah. Ini harus dibawa ke pendekatan hukum, bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk judicial review," tegasnya.

Selain itu, peraturan teknis turunan dari Kementerian Keuangan juga digugat karena dianggap melanggar UU No. 1 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sehingga diusulkan untuk dibawa ke Mahkamah Agung (MA).

Puncaknya, desakan agar DPR RI memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) menjelaskan formula pemotongan dana daerah yang dinilai subjektif, seperti pemotongan untuk Kaltim yang mencapai 75 persen.

Yang tidak kalah penting mengenai dana Jamrek yang selama ini tersimpan di Kementerian ESDM atau Bank Indonesia.

"Mohon dana Jamrek se-Indonesia, terutama dari daerah penghasil, jangan didiamkan di pusat, tapi diturunkan kembali ke bank daerah," ujar peserta tersebut.

Menanggapi serangkaian tuntutan, Syafruddin menyatakan kesiapannya mengawal aspirasi tersebut.

Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, ia mengakui adanya persepsi ketidakadilan dalam pembagian DBH.

"Sebagai anggota Badan Anggaran, saya akan menyuarakan ini. Kenapa pembagian DBH ini sepertinya tidak adil. Kaltim itu potongnya banyak sekali," jawab Syafruddin.

Secara khusus mengenai Dana Jamrek, Syafruddin setuju pemanfaatannya perlu didiskusikan kembali agar dapat memberikan dampak ekonomi langsung bagi daerah.

"Kita minta agar dana Jamrek yang hari ini ada di kas negara itu harus didiskusikan ulang, apakah bisa disalurkan ke sektor-sektor riil supaya ada pergerakan ekonomi. Ini nanti akan kita diskusikan, dan saya juga akan mengawalnya," pungkasnya. (*)