Payload Logo
Berau

Warga lingkar tambang PT Pama Persada Nusantara saat RDP dengan DPRD Berau, Senin 15 Juni 2026 (dok: Rin/katakaltim)

Warga Lingkar Tambang Desak PT Pama Patuhi Perda, DPRD Berau Akui RDP Berujung Buntu

Penulis: Asrin | Editor: Agung
16 Juni 2026

BERAU — Sekelompok warga lokal yang tergabung dalam organisasi Banuanta Bersatu menyambangi kantor DPRD Berau, Senin 15 Juni 2026.

Mereka menuntut kejelasan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan Lokal, yang belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat setempat.

​Tuntutan tersebut secara khusus diarahkan kepada PT Pama Persada Nusantara. Pihak perusahaan dinilai abai terhadap Perda tersebut.

Sehingga masih banyak warga lokal yang menganggur karena tidak kunjung diakomodir untuk bekerja.

"Kami membawa persoalan ini ke dewan karena Perusahaan diduga tidak menaati Perda nomor 8 tahun 2028 itu," ucap salah satu Anggota Banuanta Bersatu saat melakukan RDP bersama DPRD.

Jalan Buntu

​Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menerangkan tuntutan masyarakat itu elah dibawa ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan pihak perusahaan.

Namun, pertemuan tersebut belum juga membuahkan kesepakatan atau jalan keluar.

​"Pihak Banuanta meminta data warga lokal yang telah dipekerjakan, tetapi perusahaan tidak bisa memberikannya. Alasan mereka, data tersebut bersifat tertutup dan kalau mau ketahui secara oleh dewan atau pemerintah harus tertutup," ucap Subroto.

​Dia menambahkan, hingga rapat berakhir, belum ada catatan penting yang disepakati oleh pihak-pihak terkait.

Kata dia, pihak perusahaan tidak siap memberikan komitmen tertulis.

​"Kami berharap ada kesepakatan bersama antara Dewan, Banuanta, maupun PT Pama. Namun, karena pihak perusahaan tidak bersedia, ya mau bagaimana lagi?" tuturnya.

​Warga Kecewa

Di sisi lain, Ketua Banuanta Bersatu, Adji Ismail, sangat menyayangkan sikap PT Pama yang menolak menandatangani nota kesepakatan tersebut.

Padahal, ia berharap warga di wilayah lingkar tambang bisa diakomodir secara layak sesuai regulasi yang berlaku.

​"Jujur kami kecewa. Perda itu jelas mengatur bahwa perusahaan wajib mengakomodir masyarakat lokal. Namun, saat kami meminta komitmen nyata lewat penandatanganan kesepakatan, pihak PAMA justru menolak," kata Adji kecewa.

​Diketahui, Perda Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 secara tegas mengatur bahwa perusahaan wajib mengakomodir minimal 80% tenaga kerja lokal.

Namun, Banuanta Bersatu menilai target tersebut jauh dari kata tercapai.

​"Sangat sedikit warga lokal yang bisa masuk ke PT Pama di Berau. Sebaliknya, perusahaan justru lebih banyak mendatangkan pekerja dari luar daerah," pungkasnya. (Rin)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025