Payload Logo
Asisten I Bidang Pemkesra Setkab Kutim

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Kutim, Trisno (dok:nik/katakaltim)

141 Pos Bantuan Hukum Kutim Berdiri, Pemerintah Harapkan Berjalan Optimal untuk Warga

Penulis: | Editor: Salsabila Resa
10 September 2026

KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mendorong Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan tidak sekadar menjadi wadah administratif, tetapi mampu memberikan layanan awal bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Kutim, Trisno, mengatakan Posbankum kini telah terbentuk di seluruh 139 desa dan 2 kelurahan di Kutim. 

Setelah pembentukan tuntas, Pemkab mengarahkan perhatian pada peningkatan kapasitas aparatur yang mengelolanya.

Trisno menyebut, pengelola Posbankum perlu memiliki pemahaman dasar hukum agar mampu memberikan informasi, pertimbangan, serta pendampingan awal kepada masyarakat.

“Wadahnya sudah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan. Namun, fokus kita ke depan adalah bagaimana wadah ini benar-benar berfungsi optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” kata Trisno di Sangatta, Rabu 9 September 2026.

Dia menyampaikan tantangan saat ini bukan lagi pembentukan Posbankum, melainkan kesiapan personel yang menjalankannya. 

Karena itu, Pemkab Kutim bersama Bagian Hukum Setkab Kutim dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyiapkan pembekalan serta pelatihan hukum.

Pelatihan diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pengelola dalam memberikan informasi hukum, membantu penyelesaian persoalan secara nonlitigasi, serta mengarahkan masyarakat ke lembaga bantuan hukum apabila persoalan membutuhkan penanganan lebih lanjut.

“Wadah sudah ada, tetapi berfungsi atau tidak tergantung isinya. Jika mereka sendiri belum berdaya, tentu sulit membantu warga,” ujarnya.

Trisno berharap penguatan kapasitas tersebut membuat Posbankum benar-benar menjadi akses awal masyarakat terhadap layanan hukum, terutama bagi warga yang kesulitan memperoleh pendampingan.

“Aparatur pengelola Posbankum harus memiliki kapasitas agar mampu memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, program pembentukan Posbankum di Kutim mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Pemkab menilai capaian tersebut perlu dilanjutkan dengan memastikan seluruh Posbankum aktif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025