Payload Logo
i-455420251125184617102.jpg
Dilihat 698 kali

Kuasa hukum korban, Ngabidin Nurcahyo (kiri) saat menggelar konferensi pers di Kota Bontang soal proyek fiktif, Rabu 23 Juli 2025 (dok: Ayub/katakaltim)

2 Orang Kena Tipu Proyek Fiktif Ratusan Juta Rupiah, Kuasa Hukum Minta Polisi Tangkap Tersangka

Penulis: Ayub | Editor: Agu
24 Juli 2025

BONTANG — Dua orang di Kota Bontang kena tipu usai dapat tawaran proyek dengan nilai Rp 480.830.000. Sayangnya, proyek tersebut fiktif alias tidak ada.

Untuk itu kedua korban melalui kuasa hukumnya, Ngabidin Nurcahyo, meminta Polres Bontang agar segera menahan pelaku, inisial NR.

Ngabidin membeberkan, pelaku NR adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kelurahan Guntung.

Dia menipu karyawan Koperasi Praja, Sri dan Muhammad Burhani Efendi. Korban mengaku rugi setelah tawaran proyek pengadaan barang elektronik dari NR.

Kata Ngabidin, kedua kliennya itu tertipu sebab diperlihatkan dokumen kontrak serta Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang belakangan diketahui tidak benar.

"Awalnya pelaku meminta bantuan modal. Namun kemudian menawarkan pekerjaan dengan dokumen yang terlihat resmi. Klien kami percaya dan mulai mengeluarkan dana untuk membeli barang," ungkap Ngabidin saat konferensi pers, Rabu 23 Juli 2025, malam.

Kata dia, laporan kasus ini sebenarnya telah diserahkan ke Polres Bontang sejak 1 April 2024. Namun, sampai kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

"Sudah lebih dari satu tahun berjalan. Kami sudah cukup memberi ruang untuk mediasi dan penyelesaian kekeluargaan. Tapi tidak ada iktikad baik dari pihak terlapor," ujarnya.

Diketahui, ND telah berstatus sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan kepolisian dengan nomor B/25/VI/RES.1.11/2025.

Tapi sampai kini tersangka belum juga ditahan. Padahal, pada 30 Juni 2025, tersangka sempat berjanji akan mengembalikan dana korban sebesar Rp 433 juta secara tunai dalam waktu 15 hari. Nahas, janji tersebut tak pernah ditepati.

"Tersangka sempat menawarkan sertifikat tanah di KM 8 Poros Bontang dan surat rumah di Solo sebagai jaminan. Tapi setelah ditelusuri, kedua aset itu bukan atas nama dia, melainkan harta warisan keluarga. Saat diminta membuat surat kuasa jual, dia tidak bisa. Jelas ini hanya akal-akalan," beber Ngabidin.

Pihak korban juga sempat melakukan beberapa kali upaya mediasi. Tapi berujung buntu. Bahkan saat ini, menurut kuasa hukum, tersangka sudah tidak bisa dihubungi dan terindikasi tidak kooperatif.

"Kami khawatir pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kami meminta penyidik Polres Bontang segera menahan yang bersangkutan dan mempercepat pelimpahan berkas ke kejaksaan atau P-21," tegasnya.

Ia menambahkan, laporan terhadap NR dilayangkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.

Alat bukti telah diserahkan, termasuk bukti transfer dana ke rekening pribadi tersangka. Pihak penyidik, menurutnya, merespons baik permintaan korban dan saat ini disebutkan berkas hampir rampung dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita berharap pihak penyidik segera P-21," pungkasnya. (*)