BONTANG — Pendapatan daerah Bontang dalam rancangan perubahan APBD 2026 diproyeksi meningkat Rp26,38 miliar.
Tapi kenaikan tersebut belum bisa menutup koreksi SiLPA 2025, yang menyebabkan kemampuan pendanaan belanja daerah turun Rp118,98 miliar.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kota Bontang, Sabtu (15/8/2026).
Rapatnya membahas penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Bontang dan DPRD, terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA).
Serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2026.
Dalam pertemuan itu Wali Kota menyampaikan pendapatan daerah yang sebelumnya diproyeksi Rp1,775 triliun meningkat menjadi Rp1,801 triliun.
“Dengan demikian, pendapatan daerah bertambah Rp26,38 miliar atau 1,49 persen,” terangnya.
Kenaikan terutama berasal dari pendapatan transfer yang meningkat dari Rp1,381 triliun menjadi Rp1,417 triliun. Nilainya bertambah Rp36,72 miliar atau 2,66 persen.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru turun. PAD yang sebelumnya diproyeksi Rp371,06 miliar turun Rp361,08 miliar. Turun Rp9,98 miliar atau 2,69 persen.
Komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah juga turun dari Rp23,10 miliar menjadi Rp22,75 miliar, berkurang Rp347,29 juta atau 1,50 persen.
Neni menjelaskan, penyesuaian pendapatan dilakukan berdasarkan kondisi masing-masing sumber penerimaan.
“Target penerimaan yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan riil disesuaikan, sementara tambahan pendapatan yang telah memiliki dasar dan kepastian penyaluran dimasukkan dalam proyeksi perubahan APBD 2026,” ucapnya.
Namun, tekanan terbesar terjadi pada sisi pembiayaan daerah.
Dalam APBD murni 2026, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari estimasi SiLPA Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp323,38 miliar.
Setelah audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, SiLPA 2025 ditetapkan hanya sebesar Rp178,007 miliar.
Kondisi tersebut membuat penerimaan pembiayaan berkurang Rp145,37 miliar atau 44,95 persen.
Koreksi SiLPA tersebut kemudian berdampak terhadap kemampuan pendanaan belanja daerah.
Dari sebelumnya Rp2,098 triliun, kemampuan pendanaan turun menjadi Rp1,979 triliun.
Artinya, terdapat pengurangan kemampuan fiskal sebesar Rp118,98 miliar atau 5,67 persen.
Kenaikan pendapatan daerah yang mencapai Rp26,38 miliar dengan demikian belum mampu mengimbangi penurunan penerimaan pembiayaan akibat koreksi SiLPA.
Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari perubahan kebijakan anggaran Kota Bontang pada APBD Tahun Anggaran 2026. (Caca)














