SAMARINDA — Kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) yang menimpa Dayang Donna Walfiaries Tania alias Dayang Donna Faroek kembali disidangkan, Kamis 5 Februari 2026.
Dalam sidang kedua tersebut, Penasihat Hukum anak dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek itu menyampaikan eksepsi atau keberatan.
Penasihat Hukum Dayang Donna Faroek, Hendrik Kusnianto, membeberkan dalam eksepsinya menyampaikan bahwa Donna Faroek tidak punya peran jelas dalam dugaan kasus suap izin tambang.
“Kami mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh JPU,” ucap Hendrik kepada awak media usai gelar sidang.
Kata dia, ada dua poin penting yang tertera dalam surat dakwaan yang dinilai tak bersinggungan dengan terdakwa Donna Faroek.
Pertama, ketidakjelasan peran terdakwa dalam dugaan tindak pidana suap izin tambang. Kedua, kedudukan terdakwa bukan siapa-siapa alias bukan penyelenggara negara.
“Terdakwa bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ucapnya.
Artinya, kata Hendrik, peran terdakwa tidak diuraikan secara eksplisit di dalam surat dakwaan.
“Dalam dakwaan tidak dijelaskan bentuk kerja sama, perintah, atau kesepakatan yang menjadi dasar keterlibatan terdakwa,” ujarnya.
Ia juga menegaskan terdakwa tidak melakukan transaksi apapun seperti yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan.
“Kenapa ini kok bisa ada penerimaan (suap) tersebut, sementara tidak ada kepentingan terdakwa dalam proses perizinan,” tandasnya.
Atas dasar eksepsi tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim memeriksa dan mempertimbangkan keabsahan surat dakwaan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. (Deni)














