Payload Logo
r-935120251125185647755.jpg
Dilihat 0 kali

Konferensi pers di kantor KPK RI terkait kasus suap IUP oleh anak eks Gubernur Kaltim, Rabu (10/9/2025) (Dok: @official_kpk)

Anak Mantan Gubernur Kaltim Jadi Tersangka Kasus Suap Izin Usaha Tambang

Penulis: Ali | Editor: Agu
10 September 2025

KALTIM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Faroek, terkait perkara dugaan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Rabu (10/9/2025).

Donna Faroek diketahui merupakan putri dari mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Namun, proses hukum terhadap Awang Faroek dihentikan lantaran ia meninggal dunia.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan Donna dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

"KPK kembali menyampaikan terkait upaya paksa penahanan terhadap Dayang Donna, selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari Awang Faroek," kata Asep.

Donna akan ditahan di Cabang Rutan Klas IIA Jakarta Timur selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025.

Kasus ini berawal pada Juni 2014 ketika pengusaha tambang Rudy Ong Chandra hendak mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi miliknya.

Rudy menggunakan jasa dua perantara, yakni Iwan Chandra dan Sugeng, untuk mengurus izin tersebut ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Dalam prosesnya, Donna diduga meminta sejumlah uang sebagai syarat persetujuan izin. Ia kemudian mengatur pertemuan dengan Rudy untuk membicarakan besaran fee.

"Sebelumnya Iwan telah menghubungi Donna dan menyampaikan harga penebusan atas enam izin tersebut sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, Donna menolak dan menaikkan nilai tersebut menjadi Rp 3,5 miliar," ungkap Asep.

Pertemuan dilakukan di sebuah hotel di Samarinda. Dari kesepakatan itu, Donna melalui Iwan dan Sugeng menerima uang senilai Rp 3,5 miliar, terdiri atas Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Rp 500 juta dalam pecahan yang sama.

Menurut penyidik, surat keputusan perpanjangan izin kemudian diberikan kepada Rudy melalui Imas Julia, pengasuh anak Donna.

Meski transaksi sudah berjalan, Donna masih sempat meminta tambahan uang melalui Sugeng. Namun, Rudy menolak permintaan tersebut.

"Rudy tidak menanggapi permintaan tambahan itu," tegas Asep. (*)