Payload Logo
Korupsi IUP Tambang

Dayang Donna Faroek, terdakwa kasus suap izin usaha pertambangan usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Kamis 29 Januari 2026 (dok: Deni/katakaltim)

Kasus Dugaan Suap Izin Tambang Dayang Donna Faroek Mulai Disidangkan, Pengacara Tegaskan Terdakwa Tak Menerima Uang

Penulis: | Editor:
29 Januari 2026

SAMRINDA — Dayang Donna Walfiaries Tania alias Dayang Donna Faroek jalani sidang perdana kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2013–2018.

Sidang perdana putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda, Kamis 29 Januari 2026.

Dalam konstruksi perkara, suap ini bermula saat Dayang Donna Faroek meminta pihak terkait di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim memproses dokumen perpanjangan 6 IUP milik pengusaha tambang bernama Rudy Ong Chandra.

Dalam proses tersebut, Dayang Donna Faroek diduga meminta fee sebelum dokumen tersebut disetujui sang ayah, Awang Faroek Ishak (almarhum).

Tak Terima Uang

Usai persidangan awal, Dayang Donna Faroek menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Ikuti prosesnya,” ucapnya singkat kepada awak media. “Nanti tanggal 5 akan kami berikan eksepsi (bentuk keberatan),” tukasnya.

Di samping itu Penasihat hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto mengaku akan membuktikan bahwa Donna Faroek tidak benar menerima suap pemberian izin usaha pertambangan.

“Nanti kita akan buktikan ya bahwa sebenarnya tidak pernah ada transaksi itu,” ucap Hendrik Kusnianto, Penasihat Hukum Donna Faroek, kepada awak media.

“Dan itu kan sudah dibantah oleh pemberi di sidangnya yang lain bahwa serah terima itu tidak ada,” sambungnya.

Dia menerangkan, jika terjadi transaksi, harusnya sumber transaksi (uang) jelas dan kepada siapa yang tersebut diberikan.

“Kalau kita menyerahkan uang itu harus jelas uang ini dari mana dan untuk apa ni,” tandasnya.

Pun demikian, dirinya menunggu keterangan penuntut umum terhadap uang tersebut.

“Yang jelas terdakwa, dari proses penyidikan sampai sekarang menyatakan bahwa tidak pernah menerima uang tersebut,” terangnya.

Hendrik menambahkan, ada dua pasal yang digunakan untuk menuntut Donna Daroek.

“Pertama pasal 606 KUHP dan pasal 12 undang-undang Tipikor,” jelasnya.

Awal Mula Kasus

Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dayang Donna Faroek, terkait perkara dugaan pada Rabu (10/9/2025).

Donna Faroek diketahui merupakan putri dari mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Namun, proses hukum terhadap Awang Faroek dihentikan lantaran ia meninggal dunia.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penahanan Donna dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

"KPK kembali menyampaikan terkait upaya paksa penahanan terhadap Dayang Donna, selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari Awang Faroek," kata Asep.

Kasus ini berawal pada Juni 2014 ketika pengusaha tambang Rudy Ong Chandra hendak mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi miliknya.

Rudy menggunakan jasa dua perantara, yakni Iwan Chandra dan Sugeng, untuk mengurus izin tersebut ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Dalam prosesnya, Donna diduga meminta sejumlah uang sebagai syarat persetujuan izin. Ia kemudian mengatur pertemuan dengan Rudy untuk membicarakan besaran fee.

"Sebelumnya Iwan telah menghubungi Donna dan menyampaikan harga penebusan atas enam izin tersebut sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, Donna menolak dan menaikkan nilai tersebut menjadi Rp 3,5 miliar," ungkap Asep.


Pertemuan dilakukan di sebuah hotel di Samarinda. Dari kesepakatan itu, Donna melalui Iwan dan Sugeng menerima uang senilai Rp 3,5 miliar, terdiri atas Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Rp 500 juta dalam pecahan yang sama.


Menurut penyidik, surat keputusan perpanjangan izin kemudian diberikan kepada Rudy melalui Imas Julia, pengasuh anak Donna.

Meski transaksi sudah berjalan, Donna masih sempat meminta tambahan uang melalui Sugeng. Namun, Rudy menolak permintaan tersebut.

"Rudy tidak menanggapi permintaan tambahan itu," tegas Asep. (Deni)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025