Payload Logo
Balikpapan

Tersangka pencuri gas elpiji di Balikpapan (dok: Han/katakaltim)

2 Pria Bobol Warung Bakso di Balikpapan, Gasak Belasan Tabung Gas Elpiji

Penulis: Ha | Editor: Agung
1 April 2026

BALIKPAPAN — Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah warung makan di kawasan Balikpapan Barat.

Dua pria berinisial AM (20) dan AS (28) ditangkap polisi setelah membobol Warung Makan Bakso Barokah dan membawa kabur belasan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sepaku Laut, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 02.00 WITA

Kedua pelaku memanfaatkan situasi sepi saat pemilik warung tidak berada di lokasi.

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

“Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan kejadian tersebut,” ujar Hendik, Selasa (31/3/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di wilayah Balikpapan Barat.

Keduanya diketahui masuk ke dalam warung dengan cara merusak bagian jendela menggunakan obeng.

“Pelaku masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng saat situasi sekitar dalam keadaan sepi,” kata Hendik.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tabung gas elpiji yang tersimpan di dalam warung. Total sebanyak 12 tabung gas elpiji 3 kilogram dibawa kabur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,8 juta.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat tabung gas berisi dan lima tabung kosong.

Sementara sisanya diduga telah dijual dan masih dalam pencarian. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Hendik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025